
ThePhrase.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi keuangan sebesar Rp366,7 miliar dari 96 rekening, yang dilakukan oleh 35 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi selama periode 2019–2025.
Temuan tersebut pertama kali diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memaparkan kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim bersama sejumlah pejabat lainnya pada Kamis (4/6).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil analisis PPATK, hanya sekitar 3 persen atau Rp9,7 miliar dari total transaksi yang berasal dari gaji dan tunjangan para ASN tersebut.
“Sementara Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,” ujar Setyo dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6).
Menurut KPK, praktik tersebut dilakukan melalui skema pemerasan terhadap pemohon layanan keimigrasian.
Setyo mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut, sejumlah pejabat Imigrasi diduga sengaja mempersulit proses pengajuan izin tinggal dan berbagai permohonan yang diajukan warga negara asing (WNA).
“Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses,” jelasnya.
Dalam penyidikan KPK, Silmy Karim yang tengah menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023–2024 diduga terlibat dalam praktik pemerasan tersebut dengan meminta bagian dari hasil pengurusan izin tinggal WNA.
Permintaan itu disebut disampaikan melalui Jaya Saputra, selaku Direktur Izin Tinggal.
Selanjutnya, Jaya menginstruksikan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, yakni Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon, dengan memberlakukan “setiap klik ada harganya” yang merujuk pada pungutan terhadap setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses.
“Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS (Bagus) dan TBS (Tessar) memberikan akses pada JSP (Juniadi Sri Priambudi, selaku Ketua Tim Alih Status ITAS) dan GST (Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal),” tuturnya.
Adapun peran Gusti Bernardiansyah, menurut KPK ialah penggunaan sejumlah rekening nomine sebagai rekening penampung dana dari berbagai pengurusan izin tinggal. Dana tersebut berasal dari biro jasa maupun pemohon WNA yang mengurus dokumen keimigrasian.
Dari praktik tersebut, selama kurun waktu 2022–2026, para pihak yang berada di lingkungan Ditjen Imigrasi dan Kementerian Imipas diduga menerima uang secara langsung, baik melalui transaksi tunai maupun transfer, termasuk melalui skema layering atau perantara.
Nilai penerimaan yang teridentifikasi mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
Menurut Setyo, hasil pemerasan tersebut dibagikan secara rutin setiap hari Jumat. Salah satu penerima yang disebut dalam perkara ini adalah Silmy Karim yang diduga memperoleh bagian tetap sebesar Rp100 juta setiap minggu.
Untuk menyamarkan distribusi dana, para pelaku diduga menggunakan sejumlah istilah sandi dalam komunikasi internal.
Salah satunya adalah penggunaan istilah “malaikat” yang merujuk pada pembagian uang kepada pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imigrasi dan Kementerian Imipas.
“Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” tukas Setyo.
KPK menyebut dana hasil pemerasan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset dan pendirian usaha. Salah satu bentuk usaha yang disebut adalah perusahaan towing yang diduga digunakan untuk menyamarkan asal-usul penerimaan dana.
Atas temuan tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni:
(Rangga)