trending

PPKM Dicabut, Apa Sudah Boleh Lepas Masker?

Penulis Nadira Sekar
Jan 08, 2023
PPKM Dicabut, Apa Sudah Boleh Lepas Masker?
ThePhrase.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia pada Jumat (30/12) lalu.

Foto: Ilustrasi Penggunaan Masker (freepik.com photo by  ASphotofamily)


"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada. Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. Yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022," ujar Jokowi dalam jumpa pers, Jumat (30/12/2022).

Berangkat dari pernyataan tersebut, banyak masyarakat yang kini mempertanyakan protokol kesehatan yang wajib diterapkan setelah kebijakan PPKM tersebut dicabut. Salah satu yang paling banyak ditanyakan adalah aturan penggunaan masker.

Lantas, apakah penggunaan masker masih wajib untuk dilakukan meski Presiden Jokowi telah mencabut PPKM?
Tetap Wajib Pakai Masker Meskpun PPKM Dicabut

Presiden Jokowi mengatakan bahwa meski pemerintah resmi mencabut PPKM, tapi keputusan ini bukan berarti mengakhiri status pandemi. "Pandemi ini sifatnya bukan per negara tapi sudah dunia sehingga status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status dari Public Health Emergency of International Concern dari WHO," ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat Indonesia untuk tetap memiliki kesadaran dalam menghadapi risiko Covid-19 meskipun kebijakan PPKM telah dicabut. Imbauan tersebut tertuang dalam poin ketiga Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Berikut beberapa protokol kesehatan yang masih berlaku setelah pencabutan PPKM:

  1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat, di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik), masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan, seperti batuk, pilek, dan bersin, serta masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi

  2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

  3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

  4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki dan menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.


Selain itu masyarakat juga didorong untuk melaksanakan pemeriksaan bagi yang bergejala. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk melindungi kelompok yang rentan tertular Covid-19, seperti di panti jompo, sekolah berasrama, lapas, atau panti asuhan. [nadira]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic