ThePhrase.id – Presiden Jokowi memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali mulai 24 – 30 Agustus 2021. Namun demikian, Jokowi juga menurunkan status PPKM Level 4 ke Level 3 untuk wilayah aglomerasi DKI Jakarta dan sekitarnya atau Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya.
Keputusan menurunkan status ini untuk tiga kota besar ini setelah mempertimbangkan beberapa indikator, terutama penanganan pandemi Covid-19 yang dinilai menunjukkan perbaikan.
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan terkait perkembangan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 23 Agustus 2021. Foto: BPMI Setpres
Besaran kasus terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan hingga 78 persen. Angka kesembuhan juga menunjukkan konsistensi yang lebih tinggi dibandingkan angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate BOR) nasional yang berada di angka 33 persen.
“Untuk Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” ujar Presiden Joko Widodo dalam pernyataan resminya terkait perkembangan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/8) malam.
Penurunan level PPKM ini juga berdasarkan perkembangan dari sejumlah daerah di Indonesia yang mengalami perbaikan secara bertahap. Di pulau Jawa-Bali, penerapan PPKM Level 4 yang sebelumnya berlaku untuk 67 kabupaten atau kota berkurang menjadi 51 kabupaten atau kota, wilayah dengan status level 3 bertambah menjadi 67 kabupaten atau kota, serta wilayah dengan status level 2 di 10 kabupaten atau kota.
Namun demikian, PPKM Level 4 masih berlaku untuk wilayah yang belum menunjukkan penurunan kasus aktif maupun kematian secara signifikan. Di antaranya Provinsi Bali, Malang Raya, Solo Raya, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, di mana ke empat wilayah tersebut masih dilakukan upaya intervensi.
Beberapa penyesuaian untuk kegiatan masyarakat juga dilakukan oleh pemerintah secara bertahap, di antaranya pembukaan kegiatan ibadah dengan kapasitas maksimal 30 orang, kelonggaran aktivitas makan dan minum di restoran dengan ketentuan 2 orang per meja dengan kapasitas pengunjung maksimal 25%, serta sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya yang dapat beroperasi 100%. Seluruh kegiatan tersebut bersyarat sertifikat vaksin digital melalui aplikasi PeduliLindungi.
“Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk,” imbuh Jokowi.
Untuk mendukung penyesuaian kegiatan masyarakat secara bertahap tersebut, pemerintah terus gencar melakukan vaksinasi yang ditargetkan mencapai lebih dari 100 juta dosis pada akhir bulan Agustus 2021.
“Dalam beberapa hari terakhir, saya melihat cakupan vaksinasi terus meningkat dan saat ini 90,59 juta dosis vaksin sudah disuntikkan,” tandas Jokowi.
Upaya tersebut juga didukung oleh pihak TNI dan Polri dalam melaksanakan (tracing) penelusuran terhadap rasio kontak erat. Pada 20 Agustus 2021, rasio penelusuran kontak erat menunjukkan peningkatan hingga 6,5 dibandingkan pada 30 Juli 2021 yang berada di angka 1,9.
Data Kementerian Kesehatan RI menunjukkan angka kasus positif pada 23 Agustus 2021 tercatat menurun menjadi 9.604 kasus. Dengan penambahan ini, jumlah kasus terkonfirmasi positif di Indonesia menjadi 3.989.060 dengan 3.571.082 sembuh dan 127.214 meninggal.
“Pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap seiring dengan peningkatan protokol kesehatan, testing dan tracing yang tinggi, serta cakupan vaksinasi yang semakin luas,” pungkas Jokowi. [Regita]