trending

PPKM Diperpanjang, DKI Jakarta Masih Level 2 Meski Jadi Pusat Omicron

Penulis Nadira Sekar
Jan 25, 2022
PPKM Diperpanjang, DKI Jakarta Masih Level 2 Meski Jadi Pusat Omicron
ThePhrase.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkap bahwa pemerintah telah kembali memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Kebijakan PPKM ini akan dievaluasi kembali pada 31 Januari 2022.

Foto: Menteri Marves Luhut Binsar Pandjaitan Pada Konferensi Pers (youtube.com/sekretariat presiden)


Dalam konferensi pers yang digelar secara virtual di laman Youtube Sekretariat Presiden, Senin 24 Januari 2022, Luhut mengungkap bahwa jumlah wilayah Jawa-Bali yang berhasil masuk ke level 1 terus bertambah. Meski demikian, ada beberapa daerah yang harus naik level. Ia juga turut memberikan sinyal akan perubahan level di DKI Jakarta.

"Teater perang pandemi yang terjadi di DKI Jakarta menyebabkan asesmen situasi provinsi tersebut bisa mungkin berubah," ungkap Menko Luhut Binsar Pandjaitan.

DKI Jakarta telah mencatat kasus harian positif Covid-19 lebih dari 1.000 sejak tanggal 18 Januari 2022. Pada 23 Januari 2022, DKI Jakarta mencatat 1.993 kasus positif Covid-19.

Meski demikian, Menko Marves Luhut menyatakan bahwa pemerintah secara konsisten memberlakukan DKI Jakarta sebagai salah satu kesatuan aglomerasi Jabodetabek. Sementara Jabodetabek masih berada di level 2.

"Pemerintah secara konsisten memperlakukan DKI sebagai satu kesatuan wilayah Aglomerasi Jabodetabek. Secara aglomerasi, Jabodetabek saat ini masih pada level 2," ujar Luhut.
Menurunnya Mobilitas

Dalam kesempatan yang sama Luhut mengungkap bahwa berdasarkan data dari Google Mobility, minggu ini telah ada tren penurunan mobilitas di Jawa dan Bali. Menurutnya, penurunan mobilitas ini terjadi karena masyarakat mulai waspada terhadap gejala yang ditimbulkan oleh varian Omicron.

"Pemerintah dalam hal ini mengapresiasi langkah seluruh masyarakat yang mulai awas akan dampak Omicron ini dan mendorong masyarakat lainnya untuk juga mengurangi aktivitas luar ruang yang tidak diperlukan," ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah masih memegang kendali penuh dalam menghadapi varian Omicron. Meski kasus Omicron terus meningkat, namun kasus aktif harian masih lebih rendah dibandingkan dengan kasus puncak varian delta.

“Posisi bed occupancy ratio (BOR) di Jawa-Bali juga jauh lebih baik dibandingkan dengan awal kenaikan varian Delta, sehingga memberikan ruang yang lebar sebelum mencapai batas mengkhawatirkan 60 persen," tambah Luhut.

Berikut merupakan ketentuan yang harus dijalani di wilayah PPKM Level 2 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2022:

  • Pembelajaran dapat dilakukan melalui PTM dan/atau pembelajaran jarak jauh

  • Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja dengan menerapkan WFH sebesar 50 persen

  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan

  • Industri dapat beroperasi 100 persen

  • Pasar tradisional, salon, laundry diizinkan buka

  • Kegiatan makan/minum yang berlokasi di pusat perbelanjaan diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen dan jam operasional hingga 21.00

  • Pusat perbelanjaan buka dengan kapasitas pengunjung 50 persen serta menggunakan aplikasi peduli lindungi

  • Bioskop buka dengan kapasitas maksimal 75 persen

  • Kegiatan ibadah dilakukan paling banyak 75 persen.


[nadira]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic