trending

PPKM Level 3 Nataru Batal

Penulis Nadira Sekar
Dec 08, 2021
PPKM Level 3 Nataru Batal
ThePhrase.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap bahwa Pemerintah membatalkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

PPKM Nataru
Foto: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (maritim.go.id)


Keputusan ini diambil karena Pemerintah melihat kesiapan Indonesia untuk menghadapi musim libur akhir tahun yang tercermin dari jumlah tes dan penelusuran yang lebih tinggi dibandingkan dengan tahun lalu.

“Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” ujar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam pernyataan resminya.

Keputusan ini juga telah didasarkan oleh pencapaian vaksinasi dosis pertama di Jawa Bali yang telah mencapai lebih dari 76 persen serta dosis kedua yang mendekati 56 persen. Berbeda seperti periode Nataru tahun lalu dimana belum ada masyarakat Indonesia yang menerima vaksin. Selain itu, antibodi yang dimiliki masyarakat Indonesia juga dikatakan relatif tinggi.
Peraturan Nataru Baru

PPKM Nataru
Foto: Ilustrasi Social Distancing (freepik.com Health photo created by freepik)


Ada beberapa peraturan baru yang telah dikeluarkan Pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19,  di antaranya:

  1. Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

  2. Orang Dewasa yang belum divaksin lengkap maupun tidak bisa divaksin karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jauh

  3. Anak-anak diperbolehkan melakukan perjalanan dengan PCR 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat dan laut.

  4. Pelarangan perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan keramaian umum lainnya.

  5. Bioskop dan tempat wisata maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi

  6. Acara sosial budaya diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.


Jakarta PPKM Level 3

Meski pemerintah pusat membatalkan kebijakan PPKM Level 3, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan bahwa wilayah DKI Jakarta akan menerapkan PPKM level 3 sesuai dengan Keputusan Gubernur No.1430 tahun 2021.

Kepgub tersebut menetapkan pemberlakuan PPKM Level 3 selama periode libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021. Dalam penerapan PPKM Level 3 tersebut kembali berlaku 25 persen Work From Office bagi pegawai yang sudah divaksin. Selain itu pusat perbelanjaan, supermarket dan pasar  dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Anak-anak di bawah 12 tahun kembali dilarang masuk ke bioskop. (Nadira)

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic