trending

PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemerintah Kembali Lakukan Relaksasi Aktivitas Publik

Penulis Regita Rahmanissa
Aug 17, 2021
PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemerintah Kembali Lakukan Relaksasi Aktivitas Publik
ThePhrase.id – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta pada Senin (16/8) malam.

Menko Luhut Pandjaitan dalam keterangan pers virtual di Jakarta, (16/8). Foto: youtube/Kemenko Marves


Mengacu pada eveluasi penerapan perpanjangan PPKM Level 4 pada 7-16 Agustus lalu, tren kasus Covid-19 di Jawa-Bali mengalami perbaikan secara bertahap. Hal ini terindikasi dari jumlah kasus terkonfirmasi yang pada tanggal 15 Agustus kemarin menurun hingga 76% yang disertai melandainya tren kasus aktif hingga 53% dari titik puncak jumlah kasus tertinggi bulan Juli 2021.

“Kami juga melihat tren penurunan terjadi pada tingkat kasus positif, perawatan pasien, kasus konfirmasi, dan angka kematian pada hampir seluruh provinsi Jawa-Bali,” ujar Menko Luhut.

Meski demikian, ia menyatakan bahwa dari hasil survei lapangannya beberapa waktu yang lalu, masih perlu dilakukan perbaikan di sejumlah wilayah yang belum menunjukkan angka penurunan kasus secara signifikan dengan melakukan langkah intervensi, meliputi mobilisasi pasien-pasien isoman ke lokasi isolasi terpusat di kota atau kabupaten, serta memastikan ketersediaan stok obat dan konsentrator oksigen.

“Oleh karena itu pemerintah mengambil langkah-langkah intervensi sehingga Kami harapkan dalam minggu depan akan terjadi perbaikan yang signifikan terutama untuk wilayah Bali dan Malang Raya,” tandas Luhut.

Dalam penerapan PPKM Level 4 sepekan ke depan, terdapat tambahan sejumlah wilayah dengan kategori Level 3 sebanyak 8 kabupaten atau kota. Sehingga, total kabupaten/kota berstatus Level 3 dan 2 mencapai 61 wilayah di Indonesia.

Lebih lanjut, Menko Luhut menerangkan mengenai uji coba pembukaan pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 4 yang menurutnya telah memenuhi persyaratan protokol kesehatan. Melalui aplikasi PeduliLindungi, pemerintah mencatat sebanyak 1.015.303 penduduk yang melakukan check-in melalui sistem ini untuk memasuki mall dan 619 di antaranya ditolak.

Terkait kapasitas kunjungan ke pusat perbelanjaan, pemerintah juga kembali melakukan penyesuaian untuk wilayah Level 4 dengan memberi relaksasi kapasitas hingga 50%, dan memberikan akses makan di tempat dengan maksimal kapasitas 25% untuk satu minggu ke depan.

Aplikasi PeduliLindungi. Foto: pedulilindungi.id


“Hasil Evaluasi menunjukkan penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mall sudah dilakukan secara disiplin, Protokol kesehatan yang ketat tetap dilakukan dengan protokol pelaksanaan yang sudah berjalan saat ini,” imbuh Luhut.

Selain itu, relaksasi kapasitas pengunjung tempat ibadah juga dilakukan di wilayah PPKM Level 4 dan 3 dengan kapasitas maksimal 50%. Uji coba juga dilakukan untuk perusahaan ekspor dan orientasi domestik yang ditentukan oleh Kementrian Perindustrian dengan penerapan minimal 2 shift.

Menurut Luhut, para perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap karyawan dan non-karyawan yang masuk ke lokasi pabrik.

Menko Luhut juga menghimbau agar masyarakat terkonfirmasi Covid-19 dapat melakukan perawatan di pusat-pusat isolasi yang telah menyediakan obat-obatan, makanan, dan bantuan tenaga kesehatan.

“Saya juga meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera membuat pusat isolasi khusus ibu hamil, prioritas vaksinasi kepada ibu hamil, serta penyediaan fasilitas rumah sakit rujukan bagi ibu hamil terkonfirmasi positif,” tandasnya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, perpanjangan PPKM Level 4 guna menjaga momentum penurunan tren angka kematian, angka kasus aktif, dan angka kasus positif Covid-19 di Indonesia.

“Untuk itu, momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga. Dari semua evaluasi yang dilakukan, atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021,” tuturnya dalam keterangan pers virtual, Senin (16/8). (Regita)

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic