ThePhrase.id – Pemerintah kembali menyesuaikan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun. Tentunya dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Uji coba tersebut berlaku untuk 5 kota yakni Bandung, Jakarta, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.
Uji coba pembukaan bioskop juga telah dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen pada wilayah level 3 dan level 2 dengan penerapan protokol kesehatan serta skrining dengan aplikasi PeduliLidnungi. Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang dapat memasuki area bioskop.
Pemerintah secara resmi kembali melakukan perpanjangan PPKM hingga 4 Oktober 2021 mendatang. Hal ini untuk menjaga tren penurunan kasus positif. Dalam satu pekan ke belakang, tren kasus aktif di wilayah Jawa-Bali menurun hingga kurang dari 60.000 kasus dan kasus terkonfirmasi berada di bawah angka 2.000 kasus.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan. Foto: maritim.go.id
Selain itu, data dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia menunjukkan angka reproduksi penularan Covid-19 efektif Indonesia untuk kali pertama selama pandemi berada di bawah 1 atau sebesar 0,98. Angka tersebut bermakna penurunan setiap 1 kasus Covid-1 secara rata-rata menularkan ke 0,98 orang.
“Berbagai capaian tersebut tentu harus kita syukuri. Namun jangan hanyut dalam Euforia. Risiko peningkatan kasus masih tinggi dan dapat terjadi sewaktu-waktu,” ujar Menko Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers secara virtual pada Senin (20/9) malam.
Sementara untuk PPKM luar Jawa-Bali pada periode 4 September hingga 18 September 2021 telah mengalami penurunan tingkat asesmen. Dari evaluasi tersebut, sebanyak 15 kabupaten atau kota turun ke level 4 dan 7 kabupaten atau kota turun ke level dua, serta 1 kabupaten tersisa dengan status level 4.
Guna mencegah potensi terjadinya gelombang ketiga, sejak minggu lalu pemerintah telah membatasi perjalanan internasional ke Indonesia dengan memperketat proses karantina bagi warga negara asing maupun warga Indonesia yang datang dari luar negeri.
“Khusus untuk pintu masuk udara hanya dibuka di Jakarta dan Manado, untuk laut hanya di Batam dan Tanjung Pinang dan untuk jalur darat hanya dibuka di Aruk, Entikong, Nunukan dan Motaain,” jelas Menko Luhut.
Penyesuaian untuk kegiatan industri dan perkantoran sektor non-esensial di wilayah kabupaten dan kota dengan status level 3 juga dilakukan dengan ketentuan kapasitas kehadiran karyawan sebesar 25% dari jumlah total pegawai dengan syarat telah mendapatkan vaksin dan menerapkan QR code PeduliLindungi.
“Pelaksanaan pertandingan Liga 2 yang akan digelar di kota kabupaten Level 3 dan 2 dengan maksimal 8 pertandingan per minggu. Selain itu, restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen,” imbuh Menko Luhut.
Mengenai cakupan vaksinasi di wilayah Luar Jawa, Menko Perekonomian Airlangga menyebutkan kinerja beberapa kabupaten atau kota masih perlu dikejar untuk mencapai target 70 persen dosis 1 dan terutama 60 persen dosis 1 bagi lansia.
“Stok vaksin yang ada di daerah agar segera dihabiskan dan jangan ditahan,” tandas Luhut.
Kemudian, untuk efektifitas dan fleksibilitas, alokasi vaksin bagi TNI/Polri ditingkatkan menjadi 25 persen untuk TNI dan 25 persen untuk Polri (dari sebelumnya masing-masing 20%). Sementara itu, 50 persen dialokasikan untuk dinkes di kabupaten/kota. [re]