trending

Prabowo dan 26 Anak Buahnya Diduga Belum Lapor LHKPN, KPK Pasang Badan

Penulis M. Hafid
Apr 02, 2026
Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran menterinya di Kabinet Merah Putih. Foto: setneg.go.id
Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran menterinya di Kabinet Merah Putih. Foto: setneg.go.id

ThePhrase.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga Presiden Prabowo Subianto dan 26 anggota Kabinet Merah Putih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025.

Anggota Divisi Advokasi ICW Yassar Aulia menyebut Prabowo dan anak buahnya belum melaporkan hingga berakhirnya tenggat waktu penyerahan LHKPN yang jatuh pada 31 Maret 2026.

"Presiden Prabowo Subianto, 14 menteri 12 wakil menteri Kabinet Merah Putih terindikasi kuat belum melaporkan atau setidak-tidaknya terlambat melaporkan LHKPN untuk tahun periode 2025," kata Yassar dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (2/4).

Yassar mengatakan, dugaan itu didasarkan dari hasil penelusuran yang dilakukan lembaganya terhadap situs resmi KPK yang mempublikasikan kepatuhan pelaporan LHKPN para penyelenggara negara melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id/.

Kesimpulan itu, lanjut Yassar, didasarkan pada langkah verifikasi dan triangulasi informasi yang dilakukan ICW pada tiga situs e-lhkpn milik KPK, yakni pencarian manual pada laman “Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,” laman “Monitoring Kepatuhan Pimpinan Tinggi,” serta laman “WL Belum Lapor” dan “WL Belum Lengkap.”

Dari penelusuran tersebut, ICW menemukan bahwa laporan milik Prabowo dan puluhan anggota kabinetnya tidak ditemukan sama sekali dan sempat disebut eksplisit oleh KPK masuk ke dalam kategori “Belum Lapor.”

"Jika temuan ini benar, ICW menilai bahwa presiden dan para pembantunya tersebut berpotensi melanggar ketentuan terkait kewajiban pelaporan LHKPN secara tepat waktu," ujarnya.

Ketentuan terkait kewajiban pelaporan LHKPN tertuang dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Oleh sebab itu, ICW mendesak KPK untuk mengumumkan nama-nama anggota Kabinet Merah Putih yang belum atau terlambat melaporkan LHKPN. Menurut Yassar, hal itu penting untuk segera dilakukan agar menjamin validitas informasi resmi dari situs KPK.

"Jika tidak dilakukan, ICW mengkhawatirkan pelaporan LHKPN berpotensi dianggap enteng oleh para penyelenggara negara hanya sebagai formalitas administratif belaka," terangnya.

KPK Pasang Badan

KPK menampik temuan ICW yang menduga Prabowo dan sejumlah anak buahnya belum menyerahkan LHKPN hingga melewati tenggat waktu yang sudah ditentukan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah menyerahkan LHKPN tepat waktu.

"Kami perlu sampaikan untuk merespons pertanyaan kawan-kawan bahwa Presiden dan Wakil Presiden sudah menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/4).

Budi mengatakan laporan kekayaan Prabowo dan Gibran dapat dilihat secara terbuka oleh publik di laman resmi elhkpn.kpk.go.id.

Menurut Budi, kepatuhan pemimpin tertinggi negara dalam melaporkan harta kekayaannya menjadi contoh baik bagi pejabat lainnya.

"Untuk itu teladan baik yang sudah diberikan oleh Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden ini juga menjadi catatan penting tentunya bagi jajaran di Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD untuk kemudian bisa mencontoh terkait dengan kepatuhan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi," tandasnya. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic