trending

Prabowo Setuju Definisi Korupsi Diubah agar Tak Bebani Danantara

Penulis M. Hafid
Oct 21, 2026
Presiden Prabowo Subianto. Foto: setneg.go.id.
Presiden Prabowo Subianto. Foto: setneg.go.id.

ThePhrase.id - Presiden Prabowo Subianto menyetujui untuk mengubah definisi korupsi dari menitikberatkan kerugian negara menjadi penyuapan.

Usulan perubahan definisi itu disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari DEN mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," kata Luhut usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Selasa (20/10).

Luhut menjelaskan definisi korupsi yang diajukan DEN tidak fokus pada kerugian negara, melainkan menitikberatkan pada penyuapan. Definisi baru itu disebut merujuk pada United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang diratifikasi pada 20 tahun lalu.

Bagi Luhut, definisi korupsi yang masih berlaku di Indonesia dapat memberatkan Danantara lantaran bisnis yang dilakukan berada dalam ambang risiko.

"Dimana definisi korupsi di UN Charter sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan jadi tidak masalah menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apapun pasti ada risikonya," ujarnya.

Menurut Luhut, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menerapkan definisi korupsi sebagai kerugian negara.

"Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara," tandasnya. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic