
ThePhrase.id - Presiden Prabowo Subianto menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang (UU).
Hal itu diungkap oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat menyampaikan pendapat pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR pada hari ini, Selasa (18/11). Dalam kesempatan itu, DPR menyetujui RUUKUHP disahkan menjadi UU.
"Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat," kata Supratman.
Supratman menilai RUU KUHAP memuat sejumlah pembaharuan mendasar yang disusun untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dengan perkembangan zaman.
Dia kemudian mengungkapkan bahwa KUHAP yang ada saat ini menjadi tonggak kemandirian hukum bangsa Indonesia, menggantikan HIR (Herziene Indlandsch Reglement) warisan kolonial.
Tak hanya itu, Supratman juga mengungkapkan bahwa KUHAP itu menjadi prinsip bagi Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Baginya, KUHAP sudah sepantasnya direvisi. Selain karena sudah berusia lebih dari empat dekade, juga untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi Indonesia, mulai dari perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, hingga soal dinamika sosial.
Dengan adanya pembaharuan, dia berharap hukum acara pidana di Indonesia dapat menjadi lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara, dan lebih tegas terhadap penyalahgunaan wewenang.
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir.
Hal itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI. (M Hafid)