
ThePhrase.id - Presiden Prabowo Subianto menyoroti fenomena siswa yang bertindak kurang ajar dan kerap melawan kepada guru di sekolah. Komisi X DPR RI hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberi respons.
Sorotan Prabowo itu disampaikaan saat menghadiri acara perayaan Hari Guru Nasional 2025 yang digelar di Indonesia Arena, kawasan GBK pada Jumat (28/11).
Dalam kesempatan itu, Prabowo meminta guru bertindak tegas dan keras terhadap siswa yang kerap melawan saat diingatkan.
"Tapi memang kalau guru-guru saya dulu nggak tegas, nggak keras sama saya, saya nggak bisa berdiri di sini," kata Prabowo.
Prabowo juga mengingatkan seluruh orang tua bahwa guru yang bertindak keras kepada siswa di sekolah sebagai respons dari sikap anaknya.
"Jadi, hai orang tua di mana-mana, kalau guru itu keras, jangan-jangan anakmu yang nakal. Bener? Kalau anak nakal terus dibiarkan nakal, dia nggak jadi orang baik," ujarnya.
Prabowo memaklumi siswa yang nakal, namun mengkritik siswa yang kurang ajar. Menurutnya, siswa yang kurang ajar merasa dirinya sebagai jagoan.
"Dan ini ada fenomena kadang-kadang justru yang kalau nakal itu, okelah ya. Tapi kalau kurang ajar, ini yang nggak beres, ini kurang ajar. Kadang-kadang ada murid yang kurang ajar, ya kan? Ditegur oleh guru dia balas. Merasa dirinya jagoan," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menyebut pernyataan Prabowo soal siswa kurang ajar sebagai bentuk peringatan kepada orang tua untuk mendukung pendidikan karakter anak.
"Pernyataan Pak Presiden Prabowo pada dasarnya ingin mengingatkan bahwa pendidikan karakter tidak bisa berjalan tanpa dukungan orang tua. Banyak kasus di lapangan menunjukkan bahwa ketika guru berusaha menegakkan disiplin, sebagian orang tua justru langsung memprotes tanpa terlebih dahulu mengetahui duduk perkara," kata Lalu Hadrian, Senin (1/12).
Lalu mengatakan, siswa kurang ajar harus dilakukan pembinaan, baik di rumah maupun di sekolah. Oleh sebab itu, dibutuhkan kerja sama antara orang tua dengan guru.
"Padahal, jika anak melawan guru atau menunjukkan perilaku tidak sopan, itu adalah tanda bahwa ada pembinaan yang harus dikuatkan di rumah dan di sekolah," ujarnya.
"Komisi X memandang pesan Presiden sebagai dorongan agar ada trust, komunikasi, dan kerja sama yang lebih baik antara sekolah dan keluarga," imbuhnya.
Lalu sependapat dengan Prabowo, bahwa guru perlu bersikap tegas. Namun, lanjut dia, ketegasan itu tidak boleh menggunakan kekerasan.
"Terkait ketegasan guru, Komisi X berpandangan bahwa ketegasan dibutuhkan, tetapi harus dalam koridor yang benar. Guru memiliki mandat moral dan profesional untuk mendisiplinkan siswa, tetapi tentu bukan dengan kekerasan," tuturnya.
Baginya, setiap orang tua harus diberi pemahaman bahwa sekolah bukan hanya tempat pendidikan akademik, tapi juga pendidikan karakter.
"Justru yang perlu diperkuat adalah pemahaman orang tua bahwa sekolah bukan hanya tempat belajar akademik, tetapi juga tempat anak dibentuk karakternya. Maka ketika guru bersikap tegas, orang tua seharusnya mendukung, bukan langsung menghakimi," jelasnya.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono menilai pernyataan Prabowo sebagai bentuk pengingat bagi orang tua soal kewajibannya dalam mendidik anak.
"Saya kira pernyataan Presiden itu dimaksudkan untuk bagaimana menggugah orang tua agar sadar akan kewajibannya dalam konteks mendidik dan mengasuh anak-anaknya, agar anak-anak juga memahami terkait kewajibannya," kata Aris, Senin (1/12).
Aris menilai pernyataan Prabowo harus direspons dengan bijak oleh setiap guru maupun orang tua di tanah Air. Pernyataan itu, kata dia, harus dipahami sebagai pengingat agar pendidikan tidak harus beriringan dengan kekerasan.
Aris menyebut, guru dalam menindak siswa kurang ajar tidak boleh dengan kekerasan, tapi melalui pendekatan yang membuat siswa jera dan menjadi mahasiswa yang disiplin.
"Ada pendekatan yang kemudian lebih membuat anak itu jera, anak itu paham akan kewajibannya yaitu dengan pendekatan disiplin positif, tentu bukan kemudian siswa atau peserta didik dibiarkan begitu saja, tetap dalam aktivitas dia perlu dipahamkan menyangkut kewajiban, regulasi, dan aturan-aturan yang itu akan membawa kepada kepentingan terbaik dia untuk tumbuh kembang sesuai dengan kepentingan terbaiknya," tandasnya. (M Hafid)