Thephrase.id - Presiden RI, Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (5/11) sore.
Penghapusan piutang yang ditandatangani mencakup UMKM di tiga bidang, yakni pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya di bidang busana, kuliner, industri kreatif, dan lainnya.
“Pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangani peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024, tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya,” ucap Prabowo dalam sambutannya.
Hal tersebut sebagaimana adanya aspirasi-aspirasi atau masukan yang Prabowo temukan, dari kelompok petani dan nelayan, serta pekerja di bidang terkait di seluruh Indonesia yang tengah menghadapi tantangan besar dalam usahanya.
Menurutnya, produsen pangan di bidang-bidang terkait merupakan penopang pangan yang sangat penting di Indonesia, Prabowo berharap usaha dari berbagai kelompok tersebut dapat terus berlanjut dan berguna bagi masyarakat.
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan bisa lebih berdayaguna untuk bangsa dan negara,” tukasnya.
Adapun terkait hal-hal teknis dan persyaratan yang perlu dipenuhi mengenai penghapusan piutang akan ditindaklanjuti dengan kementerian maupun lembaga terkait.
Dengan begitu, Prabowo mendoakan agar seluruh produsen pangan di Indonesia tetap bekerja dengan tenang dan lebih semangat.
“Keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” tutupnya. (Rangga)