ThePhrase.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan Prabowo telah menandatangani UU tersebut sejak sebelum hari Lebaran 1446 Hijriah yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2025 lalu.
“Sudah (ditandatangani), sudah, sebelum Lebaran,” ucap Prasetyo dalam keterangannya pada Kamis (17/4) dikutip Antaranews.
Kebijakan itu diketahui sudah mulai diberlakukan sejak tanggal diundangkan, pada Rabu, 26 Maret 2025, berdasarkan berkas Salinan UU TNI tersebut.
Dalam UU TNI yang baru, yakni UU Nomor 3 Tahun 2025 tertulis adanya perubahan Pasal 3 ayat (2) yang menerangkan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan serta perencanaan strategis TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Sedangkan untuk pengerahan kekuatan militer, kendali tetap berada di tangan seorang Presiden.
Ada pula sejumlah perubahan yang cukup siginifikan seperti perluasan tugas pokok TNI, pengaturan ulang jabatan anggota TNI di kementerian atau lembaga (K/L) sipil, hingga batas usia pensiun prajurit.
Perluasan tugas pokok TNI tercantum pada Pasal 7, yang memungkinkan prajurit TNI untuk beroperasi militer selain dalam tugas perang yakni untuk membantu mengatasi ancaman siber, menjaga objek vital strategis, ikut serta membantu pemerintahan daerah, hingga tugas melindungi kepentingan nasional di luar negeri.
Kemudian pada Pasal 47, terdapat landasan hukum bagi seorang prajurit aktif TNI untuk mengisi jabatan di suatu instansi seperti Kejaksaan, Mahkamah Agung, hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Terkait penempatan prajurit untuk mengisi jabatan di instansi tersebut, koordinasi antarlembaga tetap dikedepankan, serta mementingkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sementara itu pada Pasal 53, batas usia pensiun prajurit diperpanjang. Usia pensiun perwira tinggi bintang empat, diperpanjang menjadi maksimal 63 tahun, dan dapat diperpanjang sebanyak dua kali, masing-masing satu tahun sesuai kebutuhan organisasi. (Rangga)