
ThePhrase.id – Ingin mengajukan pinjaman atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR), namun belum tahu bagaimana skor kreditmu? Sebelum mengajukan kredit ke bank atau lembaga keuangan, ada baiknya mengecek skor kredit terlebih dahulu.
Saat mengajukan pinjaman, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga kartu kredit, salah satu hal yang menjadi pertimbangan utama bank atau lembaga keuangan adalah riwayat kredit calon debiturnya. Riwayat inilah yang dikenal luas dengan istilah BI Checking.
Namun, seiring beralihnya fungsi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI Checking kini telah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
Menurut OJK, SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola untuk mendukung pengawasan dan layanan informasi di sektor keuangan. Data dalam SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses pemberian kredit atau pembiayaan, penerapan manajemen risiko, penilaian kualitas debitur, hingga meningkatkan disiplin industri jasa keuangan.
Informasi debitur menjadi penting karena membantu bank dan lembaga pembiayaan dalam menganalisis kelayakan seseorang sebelum memberikan pinjaman. Karena itu, mengetahui skor kredit secara berkala dapat membantu masyarakat menghindari kendala saat mengajukan kredit di kemudian hari.
Dalam sistem ini, setiap debitur memiliki skor kredit yang menunjukkan kualitas pembayaran kewajibannya. Skor tersebut terbagi dalam lima kategori, yaitu:
Melansir CIMB Niaga, bank biasanya lebih menyukai calon debitur dengan skor 1. Sementara itu, debitur dengan skor 3 hingga 5 berisiko mengalami penolakan kredit karena dianggap memiliki riwayat pembayaran yang kurang baik.
Kabar baiknya, pengecekan skor kredit kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi iDebKu milik OJK yang dapat diakses secara gratis tanpa perlu datang ke kantor OJK.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui riwayat kreditnya, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan melalui situs iDebKu:
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan dokumen berikut telah disiapkan:
Apabila memiliki skor kredit buruk, debitur dapat memperbaikinya dengan melunasi seluruh kewajiban yang masih tertunggak. Setelah pelunasan, status kredit akan diperbarui oleh lembaga keuangan pelapor dan tercatat dalam sistem SLIK. [fa]