e-biz

Praktis! Begini Cara Cek Skor Kredit Secara Online

Penulis Firda Ayu
Jun 20, 2026
Laman iDebKu OJK (Foto: idebku.ojk.go.id)
Laman iDebKu OJK (Foto: idebku.ojk.go.id)

ThePhrase.id – Ingin mengajukan pinjaman atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR), namun belum tahu bagaimana skor kreditmu? Sebelum mengajukan kredit ke bank atau lembaga keuangan, ada baiknya mengecek skor kredit terlebih dahulu.

Saat mengajukan pinjaman, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga kartu kredit, salah satu hal yang menjadi pertimbangan utama bank atau lembaga keuangan adalah riwayat kredit calon debiturnya. Riwayat inilah yang dikenal luas dengan istilah BI Checking.

Namun, seiring beralihnya fungsi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI Checking kini telah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. 

Menurut OJK, SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola untuk mendukung pengawasan dan layanan informasi di sektor keuangan. Data dalam SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses pemberian kredit atau pembiayaan, penerapan manajemen risiko, penilaian kualitas debitur, hingga meningkatkan disiplin industri jasa keuangan.

Informasi debitur menjadi penting karena membantu bank dan lembaga pembiayaan dalam menganalisis kelayakan seseorang sebelum memberikan pinjaman. Karena itu, mengetahui skor kredit secara berkala dapat membantu masyarakat menghindari kendala saat mengajukan kredit di kemudian hari.

Dalam sistem ini, setiap debitur memiliki skor kredit yang menunjukkan kualitas pembayaran kewajibannya. Skor tersebut terbagi dalam lima kategori, yaitu:

  • Skor 1 - Lancar: Debitur selalu membayar cicilan tepat waktu hingga lunas.
  • Skor 2 - Dalam Perhatian Khusus: Terdapat tunggakan antara 1 hingga 90 hari.
  • Skor 3 - Tidak Lancar: Tunggakan berlangsung selama 91 hingga 120 hari.
  • Skor 4 - Diragukan: Tunggakan mencapai 121 hingga 180 hari.
  • Skor 5 - Macet: Tunggakan melebihi 180 hari.

Melansir CIMB Niaga, bank biasanya lebih menyukai calon debitur dengan skor 1. Sementara itu, debitur dengan skor 3 hingga 5 berisiko mengalami penolakan kredit karena dianggap memiliki riwayat pembayaran yang kurang baik.

Cara Cek Skor Kredit di iDebKu OJK

Kabar baiknya, pengecekan skor kredit kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi iDebKu milik OJK yang dapat diakses secara gratis tanpa perlu datang ke kantor OJK.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui riwayat kreditnya, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan melalui situs iDebKu:

  1. Buka laman idebku.ojk.go.id.
  2. Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama.
  3. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom yang tersedia, lalu klik "Selanjutnya".
  4. Isi formulir registrasi dengan data diri yang lengkap dan sesuai dengan identitas asli.
  5. Unggah foto serta hasil scan dokumen persyaratan yang diperlukan.
  6. Periksa kembali seluruh data dan dokumen yang telah diunggah.
  7. Klik "Ajukan Permohonan" untuk menyelesaikan pendaftaran.
  8. Setelah berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran.
  9. Lakukan pengecekan status permohonan melalui menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran.
  10. OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasil iDeb melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan dokumen berikut telah disiapkan:

Debitur Perorangan

  • KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).

Debitur Badan Usaha

  • Identitas pengurus (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA).
  • NPWP badan usaha.
  • Akta pendirian atau anggaran dasar pertama.
  • Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan susunan pengurus terbaru.
  • Dokumen perubahan nama badan usaha (jika ada) beserta perubahan anggaran dasar terakhir.

Debitur Meninggal Dunia

  • Identitas ahli waris (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA).
  • Dokumen kematian debitur dari pihak berwenang.
  • Dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga atau status ahli waris.

Apabila memiliki skor kredit buruk, debitur dapat memperbaikinya dengan melunasi seluruh kewajiban yang masih tertunggak. Setelah pelunasan, status kredit akan diperbarui oleh lembaga keuangan pelapor dan tercatat dalam sistem SLIK. [fa]

Tags Terkait

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic