trending

Pramono Anung Tanda Tangani Surat Edaran Kebijakan WFH ASN Jakarta: Tiap Jumat, Wajib Lapor Pagi-Sore

Penulis Rangga Bijak Aditya
Apr 07, 2026
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo. (Foto: Instagram/pramonoanungw)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo. (Foto: Instagram/pramonoanungw)

ThePhrase.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung resmi menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 yang mengatur penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam surat tersebut, diatur bahwa jumlah ASN yang diperbolehkan menjalankan WFH berada pada kisaran minimal 25 persen hingga maksimal 50 persen dari total pegawai di masing-masing unit kerja terkecil.

Adapun penerapannya dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan karakteristik tugas serta jenis pekerjaan di setiap unit.

“Untuk work from home atau work from everywhere sebenarnya, saya sebagai Gubernur sudah menandatangani SE-nya. Jadi, untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) itu range-nya antara 25 sampai 50 persen yang melakukan work from home,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4) dikutip Antaranews.

Lebih lanjut, surat edaran tersebut juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi ASN yang ingin menjalankan WFH. Pegawai yang bersangkutan tidak boleh sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin, serta harus memiliki masa kerja lebih dari dua tahun.

Bagi ASN yang bekerja dari rumah, kewajiban pelaporan kehadiran tetap diberlakukan melalui aplikasi presensi mobile. Pelaporan dilakukan dua kali dalam sehari, yakni pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–18.00 WIB.

Pramono menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini melalui sistem yang tengah dikembangkan, guna memastikan produktivitas ASN tetap terjaga.

ASN yang melanggar ketentuan nantinya akan dikenakan sanksi, mulai dari pencabutan hak WFH hingga sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Pemerintah juga membuka kemungkinan penyesuaian aturan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan maupun perkembangan regulasi. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic