
ThePhrase.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melakukan pengecekan ulang terhadap data mahasiswa yang kehilangan bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) karena perubahan desil.
Permintaan tersebut disampaikan setelah Pramono menerima laporan mengenai sejumlah mahasiswa yang sebelumnya tercatat sebagai penerima KJMU, tetapi kini tidak lagi mendapatkan bantuan akibat perubahan data desil.
“Jadi untuk Pemerintah DKI Jakarta, secara khusus saya sudah minta kepada Ibu Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan re-checking secara langsung kepada para mahasiswa tersebut,” ujar Pramono dalam keterangannya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/8).
Pramono juga mengaku menerima informasi bahwa enam mahasiswa terpaksa tidak dapat melanjutkan pendidikan setelah bantuan KJMU mereka dihentikan.
“Saya juga banyak mendapatkan masukan bahwa kemarin, saya juga akan mengecek itu, katanya ada enam orang yang akhirnya tidak bisa melanjutkan kuliah karena tidak mendapatkan lagi KJMU,” imbuhnya.
Ia meminta Disdik DKI menelusuri kembali nama-nama mahasiswa yang mengalami perubahan desil, yang membuat mereka tidak lagi dapat menerima bantuan KJMU yang sebelumnya diterima.
Menurut Pramono, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memiliki kewenangan dalam menetapkan penerima KJMU dengan menggunakan data hasil pendataan Badan Pusat Statistik (BPS).
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BPS, Zulkipli mengatakan bahwa masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai dapat mengajukan verifikasi melalui fasilitas Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
“Kita semua sudah ada fasilitas yang diberikan oleh Kementerian Sosial. Ada fasilitas cek bansos yang diberikan sehingga kalau kita merasa tidak yakin dengan desil yang kita ada di dalam daftar itu, maka kita bisa mengisi pertanyaan-pertanyaan di dalamnya,” ucap Zulkipli.
Ia menjelaskan, proses verifikasi berlangsung selama tiga bulan. Setelah proses tersebut selesai, BPS akan menerbitkan pembaruan data desil.
“Sehingga nantinya selama kurun waktu tiga bulan akan dilakukan verifikasi. Sehingga BPS akan menerbitkan desil yang baru itu setiap tiga bulan,” tukasnya.
Adapun bagi warga yang kesulitan melakukan verifikasi secara mandiri, Zulkipli menyarankan untuk mendatangi kantor kelurahan. Petugas dapat membantu mengisi formulir pengajuan verifikasi yang tersedia. (Rangga)