
ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama periode 2023-2024.
Pemanggilan itu dilakukan sehari setelah gugatan praperadilan Yaqut ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini, Kamis, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3).
"Pemeriksaan terhadap YCQ dalam status sebagai tersangka," imbuhnya.
Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap Yaqut diagendakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK. Dia berharap agar Yaqut dapat memenuhi panggilan tersebut.
"Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dengan demikian, status tersangka KPK kepada Yaqut tetap sah.
"Menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan seluruhnya," kata Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (11/3).
Dalam permohonannya, Yaqut meminta agar penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya terkait kasus korupsi kuota haji dinyatakan tidak sah.
Yaqut mengemukakan beberapa argumen dalam praperadilannya, yaitu kecukupan alat bukti, pemenuhan prosedur penetapan tersangka, serta kewenangan penyidik.
Namun, Hakim menyatakan dalil yang diajukan Yaqut tidak beralasan menurut hukum.
Pertimbangannya, Hakim menyebut sistem pembuktian yang berlaku di Indonesia menganut prinsip keyakinan bebas hakim yang didasarkan pada alat bukti yang sah menurut undang-undang.
"Termohon menetapkan Pemohon telah sah dan sesuai dengan ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi, ketentuan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 serta Perma Nomor 4 tahun 2016," tegas Hakim. (M Hafid)