trending

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

Penulis M. Hafid
Jul 20, 2026
Roy Suryo. Foto: Istimewa
Roy Suryo. Foto: Istimewa

ThePhrase.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Roy Suryo terkait status tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (20/7).

Atas penolakan itu, maka status tersangka Roy Suryo yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya, tetap sah.

Keputusan Hakim itu didasarkan atas sejumlah pertimbangan, salah satunya gugatan praperadilan pertama yang sudah lebih dulu dikabulkan.

Pada gugatan praperadilan pertama, Roy Suryo mempermasalahkan soal penangkapan, penggeledahan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya.

Menurut Hakim, permohonan dua praperadilan itu seharusnya dilakukan sekaligus dan tidak secara parsial, sebab dinilai masih satu kesatuan.

Lebih lanjut, Hakim menyebut penetapan tersangka sudah dilakukan pada 7 November 2025 usai dilakukan proses penyidikan dan gelar perkara.

Namun, Roy Suryo tidak mengajukan praperadilan hingga penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum pada 30 April 2026.

"Menurut hakim, sikap tersebut merupakan bentuk pengabaian hak hukum yang dilakukan secara sadar dan sekaligus menunjukkan kesiapan Pemohon untuk membela diri dalam pemeriksaan pokok perkara," terang Hakim.

Hakim menilai sidang pemeriksaan pokok merupakan forum dengan kualitas lebih tinggi dalam menguji alat-alat bukti yang dimiliki penyidik.

Seharusnya, kata Hakim, Roy Suryo menggunakan forum tersebut untuk melakukan pembelaan hingga menguji alat bukti.

Oleh sebab itu, Hakim menilai permohonan praperadilan Roy Suryo sebagai bentuk penyalahgunaan prosedur hukum, penundaan, dan gangguan terhadap pemeriksaan pokok perkara.

"Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, permohonan praperadilan pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga patut dinyatakan ditolak seluruhnya," tandasnya. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic