
ThePhrase.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dengan demikian, status tersangka KPK kepada Yaqut tetap sah.
"Menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan seluruhnya," kata Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (11/3).
Dalam permohonannya, Yaqut meminta agar penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya terkait kasus korupsi kuota haji dinyatakan tidak sah.
Yaqut mengemukakan beberapa argumen dalam praperadilannya, yaitu kecukupan alat bukti, pemenuhan prosedur penetapan tersangka, serta kewenangan penyidik.
Namun, Hakim menyatakan dalil yang diajukan Yaqut tidak beralasan menurut hukum.
Pertimbangannya, Hakim menyebut sistem pembuktian yang berlaku di Indonesia menganut prinsip keyakinan bebas hakim yang didasarkan pada alat bukti yang sah menurut undang-undang.
"Termohon menetapkan Pemohon telah sah dan sesuai dengan ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi, ketentuan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 serta Perma Nomor 4 tahun 2016," tegas Hakim.
Sementara itu, tim kuasa hukum Yaqut menghargai putusan tersebut dan menyertakan sejumlah catatan.
Mellisa Anggraini, salah satu tim hukum Yaqut, menilai Hakim tidak mempertimbangkan sejumlah dalil yang mereka sampaikan, salah satunya terkait alat bukti.
"Ternyata dari Hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Terkait dengan apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali," ujar Mellisa usai persidangan di PN Jaksel.
Mellisa juga menyebut Hakim tidak mempertimbangkan kewenangan pimpinan KPK dalam penetapan tersangka Yaqut. Baginya, itu akan menjadi preseden buruk bagi KUHAP baru.
Dalam kesempatan itu, Mellisa juga menyinggung soal surat penetapan tersangka oleh KPK yang belum diterima Yaqut hingga saat ini. Hal itu dinilai tidak memberi kepastian hukum bagi kliennya.
"Karena hak-hak dan kepastian hukum kan ada di dalam surat penetapan tersangka. Sampai detik ini kita tidak terima itu. Sehingga kita sebagai orang yang mencari keadilan tentu tidak tahu lagi yang mana nih kepastian hukumnya," tandasnya. (M Hafid)