trending

Presiden Jokowi Resmi Ubah Nomenklatur Libur ‘Isa Almasih’ Menjadi ‘Yesus Kristus’

Penulis Nadira Sekar
Jan 31, 2024
Foto: Presiden Jokowi (dok: BPMI Setpres)
Foto: Presiden Jokowi (dok: BPMI Setpres)

ThePhrase.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Hari Libur, yang melibatkan perubahan nomenklatur dari 'Isa Almasih' menjadi 'Yesus Kristus'.

Berdasarkan salinan lembaran Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Selasa (30/1/2024), terdapat lima poin dalam Keppres Nomor 8. Poin-poin tersebut mencakup penetapan 16 hari libur untuk tahun 2024, yakni:

  1. 1 Januari - Tahun Baru Masehi
  2. 1 Muharram - Tahun Baru Islam Hijriah
  3. Isra Mi'raj Nabi Muhammad S.A.W.
  4. Idul Fitri (dua hari)
  5. Idul Adha
  6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
  7. Kelahiran Yesus Kristus
  8. Wafat Yesus Kristus
  9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  10. Kenaikan Yesus Kristus
  11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
  12. Hari Raya Waisak
  13. Tahun Baru Imlek
  14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
  15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni
  16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.

Dengan perubahan ini, tiga hari libur nasional terkait Isa Almasih, yakni kelahiran, wafat, dan kenaikan, resmi diubah menjadi Yesus Kristus.

Kedua, apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada poin pertama aparatur sipil negara (ASN) karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.

Ketiga, hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada poin pertama angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Keempat, pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku maka empat Keppres yakni Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, Keppres Nomor 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur dan Keppres Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 10 Tahun 1970 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kelima, Keppres Nomor 8 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 29 Januari 2024.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, telah mengungkapkan rencana perubahan penamaan ini.

"Akan ada perubahan nomenklatur atas usulan Kementerian Agama terkait dari istilah, yaitu Isa Almasih akan diubah menjadi Yesus Kristus," kata Muhadjir dikutip dari keterangannya, Sabtu (14/10/2023).

Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki, menjelaskan bahwa alasan di balik perubahan nama ini berasal dari usulan umat Kristen. Sebagai tanggapan, pemerintah menyetujui perubahan nama Isa Almasih menjadi Yesus Kristus.

"Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama nomenklatur itu diubah ke yang mereka yakini sebagai bagian dari yang mereka yakini, yaitu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus juga, jadi memang dari usulan mereka," kata Saiful.

[nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic