trending

Presiden Jokowi Resmi Umumkan Cuti Lebaran 2022, Yuk Catat Tanggalnya!

Penulis Haifa C
Apr 07, 2022
Presiden Jokowi Resmi Umumkan Cuti Lebaran 2022, Yuk Catat Tanggalnya!
ThePhrase.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk perayaan Idul Fitri 1443 H, yakni mulai dari tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022.

"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," ucap Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2022.

Meskipun tahun ini hari libur nasional dan cuti bersama berlangsung cukup lama, namun Jokowi tetap mengimbau masyarakat Indonesia agar selalu waspada, menerapkan protol kesehatan serta memakai masker di tempat ramai, sebab pandemi Covid-19 hingga kini masih belum berakhir sepenuhnya.

"Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster," kata Jokowi.

Presiden Jokowi mengumumkan tanggal libur nasional dan cuti bersama lebaran di Istana Bogor, Rabu (6/5/2022) (Foto: YouTube/Setpres RI)


Pada Lebaran tahun ini, jumlah pemudik dari wilayah Jabodetabek diperkirakan bakal mencapai 14 juta orang, sementara di seluruh wilayah di Indonesia sekitar 85 juta orang.

"Tentunya pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman," tutur Jokowi.

Aturan perjalanan untuk mudik Lebaran
Walaupun mudik tahun ini sudah diizinkan oleh pemerintah, namun para pemudik harus mengikuti aturan yang tertera dalam SE 16 Tahun 2022 mengenai perjalanan domestik seperti berikut ini:

• Sudah divaksin booster: tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
• Sudah divaksin dosis kedua: diwajibkan menunjukkan:
- hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Ilustrasi mudik lebaran (Foto: gridhealth.id)


• Sudah divaksin dosis pertama: wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
• Jika memiliki kondisi kesehatan khusus (tidak bisa divaksin):
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
• Anak di bawah 6 tahun:
- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
- Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi Covid-19
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.

[hc]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic