ThePhrase.id - Majelis Nasional Korea Selatan memutuskan untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol melalui pemungutan suara pada Sabtu (14/12). Keputusan ini diambil menyusul kontroversi terkait deklarasi darurat militer oleh Yoon pada 3 Desember, yang akhirnya dicabut setelah hanya enam jam berlangsung.
Dalam sidang parlemen, mosi pemakzulan disetujui oleh 204 dari total 300 anggota Majelis Nasional. Sebanyak 85 anggota menolak mosi tersebut, sementara delapan suara dinyatakan tidak sah, dan tiga anggota lainnya abstain. Dengan persetujuan ini, jabatan Presiden Yoon ditangguhkan. Perdana Menteri Han Duck-soo kini menjabat sebagai penjabat presiden hingga keputusan akhir diumumkan.
Meskipun Partai Kekuatan Rakyat (PPP), partai pendukung Yoon, sempat menolak pemakzulan, 12 anggotanya justru memberikan suara mendukung mosi tersebut.
Sementara itu, partai oposisi, yang terdiri dari Partai Demokrat dan lima partai lainnya, secara solid menyetujui pemakzulan. Saat ini, oposisi menguasai 192 dari 300 kursi di parlemen, memungkinkan mereka mengamankan suara mayoritas yang dibutuhkan untuk meloloskan mosi ini.
Mosi pemakzulan pertama yang diajukan pada 7 Desember sempat gagal karena mayoritas anggota PPP memboikot sidang.
Namun, oposisi kembali mengajukan mosi pemakzulan kedua pada 12 Desember dengan menghapus beberapa tuduhan sebelumnya dan menambahkan tuduhan baru, termasuk dugaan bahwa Yoon memerintahkan penahanan anggota parlemen selama darurat militer diberlakukan.
Oposisi menuduh Yoon melanggar konstitusi dan undang-undang dengan menyatakan darurat militer. Deklarasi ini dianggap sebagai langkah kontroversial karena dilakukan tanpa justifikasi yang memadai dan ditarik kembali setelah Majelis Nasional mendesak pencabutannya.
Selain itu, Yoon dituduh menyalahgunakan kekuasaannya dengan memerintahkan pasukan militer dan polisi untuk menahan anggota parlemen selama periode singkat darurat militer tersebut.
Setelah pemakzulan disetujui, langkah selanjutnya adalah peninjauan oleh Mahkamah Konstitusi. Mahkamah akan menentukan apakah Yoon Suk Yeol akan secara permanen dilucuti dari jabatannya atau diizinkan untuk kembali menjabat.
Jika Mahkamah Konstitusi mendukung pemakzulan, Yoon akan menjadi presiden kedua dalam sejarah Korea Selatan yang dimakzulkan, setelah Park Geun-hye pada tahun 2017. [Syifaa]