ThePhrase.id - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzammil Yusuf menyoroti usulan pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka hingga dukung pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) selesai tahun ini.
Muzammil menyatakan usulan pemakzulan Gibran yang diajukan Forum Purnawirawan Prajurit TNI merupakan cerminan negara demokrasi. Terlebih, pihak yang mengajukan usulan tersebut merupakan mantan anggota TNI yang mencintai bangsa dan negara Indonesia.
“Tentu PKS menghormati berbagai dinamika politik yang ada,” ucap Muzzammil dalam keterangan persnya usai menghadiri acara penyembelihan kurban PKS 1446 H di Jakarta, Sabtu (7/6) dikutip Antaranews.
Ia menegaskan bahwa PKS akan bekerja sebagai partai dan anggota dewan secara konstitusional, dan akan terlibat dalam segala hal yang bersifat konstitusional.
Dalam kesempatan yang sama, Muzammil juga mengatakan bahwa partainya mendukung agar pembahasan RUU Pemilu diselesaikan tahun ini, supaya seluruh pihak dapat mempersiapkan lebih lanjut untuk menuju Pemilu 2029 mendatang.
Apabila pembahasan RUU tersebut digelar dan diselesaikan di waktu yang sudah mendekati jadwal persiapan pelaksanaan Pemilu 2029, maka pembahasan itu akan terlalu pragmatis.
“Kalau dari awal, ini masih sangat jauh dan persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan semakin baik,” tukasnya.
Ia mengungkapkan harapannya agar pelaksanaan dan data Pemilu 2029 tidak mengalami situasi seperti Pemilu 2024, yang sempat diwarnai keributan di KPU.
Muzzammil juga menjelaskan bahwa dirinya pernah terlibat dalam proses pembahasan UU Pemilu di DPR selama tiga periode, yaitu pada tahun 2004, 2009, dan 2014, yang melibatkan seluruh fraksi serta tokoh-tokoh terbaik.
Oleh karena itu, ia berharap adanya pelibatan para ahli terbaik, bahkan jika perlu dibentuk panitia khusus (pansus) yang mencakup semua elemen, termasuk kalangan pakar dalam proses pembahasan RUU Pemilu tersebut.
“Jadi saya tidak ingin bicara parsial, bagaimana parlementary threshold, bagaimana presidential threshold, tentu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kami hormati,” tandasnya. (Rangga)