
ThePhrase.id - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian Sementara Hellyana dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung masa jabatan tahun 2025–2030.
Pemberhentian itu mulai berlaku tanggal 23 September 2026 sesuai dengan tanggal yang ada dalam Keppres tersebut. Pemberhentian itu terkait dengan proses hukum yang sedang dijalani Hellyana dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Pemberhentian Hellyana ini hanya berselang seminggu setelah ia bebas menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Pangkalpinang. Dia keluar dari lapas pada Selasa 15 September 2026 setelah menyelesaikan masa hukuman selama 4 bulan dalam perkara penipuan.
Hellyana divonis pada 18 Mei 2026 dalam perkara penipuan tagihan hotel sebesar Rp22 juta. Kasus tersebut bermula pada Agustus 2023 hingga September 2024 di salah satu hotel di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Hellyana disebut melakukan pemesanan kamar hotel dan beberapa fasilitas lainnya untuk sejumlah kegiatan melalui perantara Nuraida Adelia Saragih alias Adelia, manajer hotel sekaligus pelapor.
Hellyana disebut tidak membayar tagihan pemesanan tersebut. Pihak Pelapor kemudian mengaku harus membayar tagihan hotel itu menggunakan uang pribadi sebesar Rp22.257.000.
Kini Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah sarjana palsu. Status tersangka Hellyana ditetapkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 17 Desember 2025.
Kasus dugaan ijazah palsu Wagub Babel Hellyana bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik ke polisi pada 21 Juli 2025. Ahmad Sidik melaporkan Hellyana ke Bareskrim Mabes Polri. Sidik menilai terdapat kejanggalan dalam penggunaan gelar Sarjana Hukum (SH) oleh Hellyana. Hellyana disebut tercatat sebagai mahasiswa pada 2013 dan berhenti kuliah pada 2014. Sementara ijazah sarjana tersebut diterbitkan pada 2012. Gelar sarjana hukum itu kemudian digunakan Hellyana dalam foto dinas serta berbagai publikasi resmi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hellyana resmi diberhentikan sementara dari jabatan wakil gubernur. Dari petikan Keppres pemberhentian itu, tugas-tugas Wakil Gubernur akan dilaksanakan langsung oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani. Pelaksanaan tugas ini berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. (Aswandi AS)