
ThePhrase.id - Presiden RI, Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), termasuk mantan Direktur Utama (Dirut) Ira Puspadewi.
Sebelumnya, Ira dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) serta proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022. Rehabilitasi tersebut otomatis menghapus status terpidana Ira dan memulihkan hak serta martabatnya.
Adapun dua mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry lainnya yang juga mendapatkan keputusan serupa dari Presiden yakni mantan Direktur Komersial dan Pelayanan, Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry Muhammad Adhi Caksono,
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dengan menunjukkan secara langsung surat rehabilitasi terhadap ketiganya yang sudah ditandatangai oleh Presiden.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah alhamdullilah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (25/11).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa langkah rehabilitasi ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang terlebih dahulu dihimpun oleh DPR.
Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum, turut menerima sejumlah masukan mengenai proses hukum yang menjerat ketiga mantan pejabat ASDP tersebut.
Menurut Prasetyo, pemerintah melakukan pengkajian menyeluruh, termasuk melibatkan para ahli hukum.
“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali, yang dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum,” jelas Prasetyo.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, pemerintah kemudian menyampaikan surat resmi kepada Presiden agar menggunakan hak rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi serta dua pejabat lainnya.
“Dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya, sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP,” tukasnya.
Usulan tersebut kemudian dibawa ke rapat terbatas. Setelah melalui pembahasan internal, Presiden menyetujui permintaan rehabilitasi dan menandatangani dokumen terkait pada Selasa (25/11) sore. Tahap selanjutnya, keputusan tersebut akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rangga)