politics

Presiden Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset Segera Dibahas dan Disahkan

Penulis Rangga Bijak Aditya
May 15, 2025
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (tengah). (Foto: Instagram/supratman08)
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (tengah). (Foto: Instagram/supratman08)

ThePhrase.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto mendukung agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang berlaku.

“Presiden sudah menyatakan, beliau mendukung untuk sesegera mungkin Undang-Undang Perampasan Aset itu bisa diselesaikan,” ucap Supratman dalam keterangan persnya usai menghadiri agenda penandatanganan kerja sama dengan 20 kementerian/lembaga di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta pada Rabu (14/5).

Ia membeberkan bahwa Prabowo juga sudah membuka komunikasi dengan seluruh partai politik untuk membahas RUU tersebut, sebagaimana Undang-Undang (UU) merupakan produk politik yang perlu dirembukkan bersama.

“Saya selalu sampaikan bahwa yang namanya produk Undang-Undang itu adalah produk politik. Menteri Sekretaris Negara (Hadi Prasetyo) juga sudah menyampaikan bahwa Presiden, dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan seluruh ketua-ketua umum partai politik,” tukas Supratman.

“Jadi biarkan dulu proses ini bisa selesai, supaya bisa smooth (mulus), dan sambil Kementerian Hukum untuk bisa melakukan dialog dengan teman-teman di parlemen,” lanjutnya.

Supratman kemudian membeberkan terdapat dua kemungkinan yang nantinya akan dilihat dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), apakah tetap akan menjadi inisiatif pemerintah atau kemungkinan untuk lebih cepatnya bisa menjadi inisiatif DPR.

Lebih lanjut, Menteri Hukum itu telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perundang-undangan untuk membuka dialog dengan parlemen.

“Saya sudah minta kepada Direktur Jenderal Perundang-undangan, yang bertanggung jawab yang mengurus Prolegnas, untuk sesegera mungkin berkoordinasi dengan badan legislasi di parlemen,” jelasnya.

DPR Tidak Mau Tergesa-gesa Bahas RUU Perampasan Aset

Adapun Ketua DPR RI, Puan Maharani akui pihaknya tidak mau tergesa-gesa dan masih akan meminta masukan dari seluruh elemen masyarakat terkait RUU Perampasan Aset tersebut.

Ia menyatakan DPR akan bekerja sesuai dengan mekanismenya, yakni membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR hingga selesai, sebelum lanjut ke pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Memang sesuai dengan mekanismenya kita akan membahas KUHAP dulu. (DPR) tidak akan tergesa-gesa, kita akan mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat dulu sesuai dengan mekanismenya, bagaimana, apa masukannya, apa pendapatnya dari semua elemen masyarakat,” papar Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (7/5) lalu.

“Setelah itu, baru kita akan masuk ke perampasan aset. Bagaimana selanjutnya, itu juga kita akan tetap meminta masukan, pandangan dari seluruhnya. Karena kalau tergesa-gesa nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada, dan tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, itu akan rawan,” tandasnya. (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic