ThePhrase.id - Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa pemerintah menyepakati paket stimulus ekonomi yang terdiri dari 8+4+5 program, yakni delapan program percepatan pembangunan pada 2025, empat program yang akan berlanjut di tahun 2026, dan lima program yang berfokus pada penyerapan tenaga kerja.
Paket stimulus ekonomi tersebut disepakati usai rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (15/9), yang membahas arah program prioritas nasional dan finalisasi kebijakan stimulus ekonomi untuk tahun 2025.
“Pemerintah merilis paket stimulus ekonomi 2025 yang terdiri dari 8+4+5 program. Paket ekonomi itu terdiri dari 8 program akselerasi pada 2025, 4 program dilanjutkan di program 2026, dan 5 program penyerapan tenaga kerja,” ujar Teddy dalam keterangannya di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa pemerintah menginginkan implementasi kebijakan ini berjalan dengan cepat dan efektif demi memenuhi target-target pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Stimulus ekonomi dan pelaksanaan program kerakyatan harus berjalan cepat dan memenuhi target yang direncanakan Pemerintah,” tambahnya.
Rencana paket 8+4+5 ini menjadi bagian dari langkah awal pemerintahan Prabowo Subianto dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, mempercepat pembangunan, serta membuka lebih banyak lapangan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia.
1. Program magang lulusan perguruan tinggi (maksimal fresh graduated 1 tahun).
2. Perluasan PPh pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor terkait pariwisata, termasuk hotel, restoran dan kafe.
3. Bantuan pangan periode Oktober-November 2025.
4. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) transportasi online/ojol (termasuk ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik) selama 6 tahun.
5. Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan.
6. Program Padat Karya Tunai (cash for work) yang dianggarkan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum.
7. Program Deregulasi Implementasi PP28/2025.
8. Program Perkotaan (Pilot Project DKI Jakarta) perbaikan kualitas pemukiman, penyediaan tempat pemasaran dan Gig UMKM.
1. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM Tahun 2026 serta Penyesuaian Penerima PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM.
2. Perpanjangan PPh 21 DTP untuk pekerja di sektor terkait pariwisata.
3. PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di industri padat karya.
4. Program Diskon luran JKK dan JKM untuk penerima Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk ojol, ojek pangkalan, petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan dan pekerja rumah tangga.
1. Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
2. Replanting di Perkebunan Rakyat.
3. Kampung Nelayan Merah Putih.
4. Revitalisasi Tambak Pantura.
5. Modernisasi Kapal Nelayan. (Rangga)