ThePhrase.id - Presiden Prabowo Subianto meminta semua stasiun televisi di Indonesia menayangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 06.00 WIB. Arahan ini disampaikan melalui Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo.
"Kalau di radio kita dengar lagu Indonesia Raya sekitar pukul 06.00 WIB, untuk TV harapan kita bisa disiarkan juga serentak pukul 06.00 WIB. Karena sekarang kalau kita lihat di beberapa stasiun televisi ada yang siarkan pukul 5, 4 bahkan 3 pagi. Ke depan semoga bisa serempak pukul 6 pagi," jelas Angga, dikutip dari unggahan akun Instagram @angga_run4, Kamis (19/12/2024).
Menurut unggahan akun @republikindonesia, pemutaran lagu Indonesia Raya ini bertujuan menanamkan nilai-nilai nasionalisme di tengah masyarakat. Presiden Prabowo berharap langkah ini dapat memperkuat rasa cinta terhadap Tanah Air.
Angga menambahkan, penayangan serentak di seluruh stasiun televisi tidak hanya menumbuhkan semangat nasionalisme, tetapi juga memperkuat persatuan bangsa. Sebab, Indonesia Raya bukan sekadar simbol negara, melainkan juga pengingat akan perjuangan pahlawan dan kebanggaan bangsa Indonesia.
Mengutip Kontan.co.id, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, menegaskan bahwa kewajiban pemutaran lagu Indonesia Raya memiliki dasar hukum yang kuat. Ketentuan ini tercantum dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), yang diatur melalui Peraturan KPI No. 01/P/KPI/03/2012, khususnya Pasal 38 Ayat 1 dan Ayat 2.
Berikut isi Pasal 38:
Ubaidillah menyebut, KPI bersama pemerintah akan berkoordinasi dengan lembaga penyiaran untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan efektif. [nadira]