
ThePhrase.id - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan untuk tahun 2026 pada Selasa (16/12). PP tersebut mengatur formula kenaikan upah minimum, mulai dari upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota.
Peraturan ini akan menjadi acuan dalam penetapan upah minimum di berbagai daerah. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian dan pertimbangan yang cukup panjang. Setelah melalui proses tersebut, Presiden Prabowo menetapkan formula baru sebagai dasar penetapan upah pada 2026.
Dalam aturan tersebut, kenaikan upah ditentukan berdasarkan inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan faktor Alfa, yang kini berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 poin.
PP terbaru ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada aturan lama, tepatnya Pasal 26 ayat (6), rentang Alfa ditetapkan sebesar 0,1 hingga 0,3 poin. Dengan berlakunya PP yang baru, pemerintah menaikkan rentang tersebut menjadi 0,5 sampai 0,9 poin.
"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," ungkap Menteri Ketenagakerjaan.
Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur. PP Pengupahan juga mengatur bahwa gubernur di seluruh provinsi wajib menetapkan UMP 2025 menggunakan formula terbaru paling lambat 24 Desember 2025. Sementara itu, UMP 2026 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Selain itu, kepala daerah juga diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi meminta DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang untuk segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK memberikan tenggat waktu maksimal dua tahun untuk merampungkan regulasi tersebut, serta menekankan pentingnya pelibatan aktif serikat pekerja dan buruh dalam proses penyusunannya.
"Proses penyusunan PP pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden," ujar Yassierli. [Syifaa]