politics

Presiden Prabowo Turun Tangan Selesaikan Sengketa 4 Pulau, Rieke Beri Empat Rekomendasi Penyelesaian Konflik

Penulis Rangga Bijak Aditya
Jun 16, 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto (tengah) bersama jajaran menteri. (Foto: Instagram/presidenrepublikindonesia)
Presiden RI, Prabowo Subianto (tengah) bersama jajaran menteri. (Foto: Instagram/presidenrepublikindonesia)

ThePhrase.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan turun tangan dan ambil alih penyelesaian terkait sengketa 4 pulau di wilayah perbatasan antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Keputusan tersebut diambil setelah Dasco, yang juga seorang Ketua Harian DPP Partai Gerindra mengadakan komunikasi dengan Presiden Prabowo beberapa waktu sebelumnya.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” ucap Dasco dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/6) dikutip Antaranews.

Lebih lanjut, Dasco menyebutkan bahwa keputusan final dari Presiden terkait persoalan tersebut akan disampaikan dalam waktu dekat.

“Pada pekan depan (pekan ini) akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” pungkasnya.

Rieke Diah Pitaloka Beri Empat Rekomendasi Selesaikan Konflik

Keputusan Presiden untuk mengambil alih polemik sengketa empat pulau mendapat apresiasi dari Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka yang menilai aksi tersebut sebagai bentuk kepemimpinan yang responsif terhadap persoalan daerah.

Ia juga mengkritisi terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku dan juga tidak sejalan dengan kesepakatan damai Helsinki.

“Provinsi Aceh lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. Undang-Undang ini menjadi pijakan Perjanjian Helsinki 15 Agustus 2005. Poin 1.1.4 menegaskan batas wilayah Aceh meliputi seluruh wilayah Keresidenan Aceh, termasuk wilayah Singkil dan pulau-pulaunya,” ujar Rieke di Jakarta, Senin (16/6).

Menindaklanjuti hal itu, Rieke memberikan empat rekomendasi untuk menyelesaikan konflik batas wilayah ini. Pertama, ia meminta agar Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 dibatalkan karena dinilai tidak sah secara hukum.

Kedua, ia menyarankan digelarnya dialog antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara untuk menegaskan batas wilayah administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, ia mengingatkan agar proses penyelesaian tetap menghormati komitmen yang tercantum dalam Perjanjian Helsinki.

Keempat, Rieke mendorong pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1956 sebagai bentuk penguatan wilayah dan kewenangan Provinsi Aceh, terutama dalam menjaga kedaulatan pulau-pulau, perairan, dan kelestarian lingkungannya.

“Revisi tersebut harus berperspektif untuk kesejahteraan rakyat dan keselamatan lingkungan Aceh,” tandasnya. (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic