
ThePhrase.id - Polda Metro Jaya hingga saat ini belum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rismon Hasiholan Sianipar.
Rismon diketahui sudah mengajukan permohonan restorative justice (RJ) kepada Polda Metro Jaya pada pertengahan Maret lalu. Pengajuan itu disampaikan usai bersilaturahmi dan meminta maaf kepada Jokowi. Bahkan, dia mengakui keabsahan ijazah mantan Wali Kota Solo itu.
Merespons hal itu, Jokowi tidak tahu menahu soal mandeknya penyelesaian kasus gugatan terhadap ijazahnya. Menurutnya, SP3 merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
"Restorative justice itu adalah kewenangan Polda Metro Jaya, kewenangan para penyidik," kata Jokowi kepada wartawan di solo, Jumat (3/4).
Pengajuan RJ Rismon punya nasib berbeda dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Kedua orang ini sempat menjadi tersangka dalam kasus yang sama dan mengajukan RJ usai meminta maaf kepada Jokowi.
Tak perlu waktu lama, permohonan RJ keduanya langsung ditindaklanjuti penyidik Polda Metro Jaya dengan menerbitkan SP3 hanya dalam waktu sepekan usai permohonan maaf dilakukan di rumah Jokowi.
Namun, Jokowi kembali menegaskan bahwa dirinya tidak punya kuasa untuk menyetujui RJ dan mengeluarkan SP3. Dia, lanjutnya, hanya memberi maaf kepada orang yang meminta maaf.
"Ya ditanyakan ke Polda Metro Jaya. Kalau di sini (perlakuan untuk mereka) sama. Urusannya hanya memaafkan," ujarnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan telah memaafkan Rismon secara pribadi. Kendati begitu, dia memasrahkan proses hukum kepada kuasa hukumnya.
"Rismon Sianipar hadir ke saya kemudian minta maaf dan saya maafkan. Selanjutnya itu yang urus penasihat hukum saya," tandasnya. (M Hafid)