trending

Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida Dihentikan Sementara

Penulis Ashila Syifaa
Nov 01, 2025
Proyel lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida dihentikan sementar. (Foto: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)
Proyel lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida dihentikan sementar. (Foto: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

ThePhrase.id - Pembangunan lift kaca setinggi 180 meter di tebing curam Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, resmi dihentikan sementara oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali. 

Keputusan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran terhadap aturan penataan ruang dan sejumlah izin yang belum lengkap, termasuk izin mitigasi bencana dan keselamatan kerja.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan, "Kalau sudah dalam konteks penegakan perda tata ruang oleh Satpol PP Bali ya dipastikan supaya jangan ada lagi kegiatan." Pelanggaran ini juga berpotensi menimbulkan sanksi pidana karena sudah masuk ranah pro justitia sebagai tindak penegakan perda.

Selain itu, Pansus TRAP juga menyoroti aspek arsitektur proyek yang tidak merefleksikan ciri khas Bali, yang melanggar Perda Bali Nomor 5 Tahun 2025. Hal ini menjadi alasan tambahan agar tidak ada lagi kelanjutan pembangunan.

Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyampaikan bahwa penutupan ini berdasarkan masukan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Bali. Khususnya, data dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menunjukkan bahwa aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) belum terpenuhi, sehingga membahayakan pekerja dan pengunjung. Selain itu, pihak investor juga belum memiliki pengesahan gambar teknis dan izin pemasangan lift yang sah, sehingga dianggap melanggar kewajiban administrasi.

"Saya minta pengawasan lebih lanjut jangan sampai ada pembukaan paksa setelah pemasangan garis pengamanan Pol PP. Jika tetap dibuka, akan kami laporkan ke polisi," tegas Dharmadi.

Di sisi lain, Direktur PT Bangun Nusa Properti (BNP), I Komang Suantara, yang mengelola proyek tersebut, membela legalitas pembangunan. Ia menyatakan izin sudah diterbitkan sejak 2023 dan semua kajian lingkungan serta uji kekuatan tanah telah dilakukan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW dan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Investor asal Tiongkok ini total menanamkan modal sekitar Rp200 miliar, dengan Rp 60 miliar dialokasikan khusus untuk pembangunan lift kaca yang diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Klungkung dan membuka lapangan kerja baru.

Meski demikian, I Komang menghormati dan siap mematuhi keputusan penghentian sementara ini sambil melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.

Sementara itu, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa memberikan perhatian khusus terkait penghentian ini. Ia menekankan pentingnya menjaga nilai ekologis dan estetika kawasan wisata, sekaligus meminta semua pembangunan harus melalui kajian lingkungan, sosial, dan tata ruang yang mendalam. [Syifaa]

Tags Terkait

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic