ThePhrase.id - PSSI merespons keputusan kepolisian yang menjadikan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
Ketum PSSI, Iwan Bule, merespons penetapan tersangka terhadap Dirut LIB dalam tragedi Kanjuruhan. (Foto: Dok. PSSI)
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kapolri kepada Lukita.
"Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri," kata Iriawan.
Selain Lukita, lima tersangka lainnya salah satunya adalah panitia pelaksana (panpel) pertandingan Arema FC, Abdul Haris.
"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," ungkap Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Sementara empat lainnya adalah security officer Arema FC, Suko Sutrisno, Kabagops Polres Malang Wahyu SS, anggota Brimob Polda Jatim inisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang inisial BSA.
"AHL, Yang bertanggung jawab terhadap setiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk Stadion Kanjuruhan, persyaratan belum dicukupi," ungkap Listyo Sigit.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat turun langsung ke Stadion Panjuruhan Malang. (Foto: Ist)
"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," ucap Kapolri.
"BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," tegas Listyo Sigit.
"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," tutur Listyo Sigit.
Sedikitnya 131 orang tewas dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang ketika Arema FC berhadapan dengan Persebaya Surabaya.