sportTimnas Indonesia

PSSI soal Polemik Royalti Lagu Kebangsaan Diputar pada Partai Timnas Indonesia: Berisik dan Tidak Produktif

Penulis Ahmad Haidir
Aug 14, 2025
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi dan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Foto PSSI
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi dan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Foto PSSI

Thephrase.id - PSSI menyampaikan sikap resmi terkait polemik isu pembayaran royalti lagu kebangsaan yang mencuat dalam beberapa hari terakhir. PSSI menolaknya.

Isu ini mencuat setelah muncul informasi bahwa Timnas Indonesia harus membayar royalti untuk pemutaran lagu Indonesia Raya dan Tanah Airku saat pertandingan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi, menyatakan keberatan atas rencana penerapan royalti tersebut. Menurutnya, kedua lagu tersebut memiliki fungsi sebagai pemersatu bangsa dan membangkitkan semangat nasionalisme.

"Menggema di Stadion GBK dengan puluhan ribu suporter menyanyikan lagu ini, ada yang merinding bahkan ada yang menangis. Itulah nilai-nilai yang terkandung dalam lagu kebangsaan ini," tegasnya.

Yunus mengingatkan bahwa lagu Indonesia Raya dan Tanah Airku lahir di masa perjuangan kemerdekaan. Ia meyakini para pencipta lagu tersebut membuatnya dengan tujuan mempersembahkan karya bagi bangsa, bukan untuk mendapatkan imbalan materi.

"Kami yakin tidak pernah terbersit di benak sang pencipta bahwa lagu ini kelak harus dibayar bila setiap individu atau elemen mana pun menyanyikannya," lanjutnya.

Yunus menambahkan, karya tersebut diciptakan dengan tulus dan ditujukan untuk seluruh anak bangsa sebagai bagian dari lagu perjuangan.

Karena itu, PSSI mendesak agar aturan yang berasal dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Karya Cipta Indonesia (KIC) tersebut dibatalkan. Yunus menyebut penerapan aturan itu berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan.

"Sebaiknya aturan ini segera dihapus karena berisik, membuat gaduh, dan tidak produktif," tandas Yunus.

Polemik ini bermula dari rencana LMKN dan KIC untuk menagih royalti kepada PSSI terkait pemutaran lagu Tanah Airku di pertandingan Timnas Indonesia. Lagu tersebut merupakan ciptaan Ibu Soed yang dimasukkan ke daftar karya yang dikenai royalti oleh KIC.

Pendiri KIC, Hein Enteng Tanamal, menjelaskan bahwa aturan hak cipta berlaku kepada semua pihak yang menggunakan karya musik di acara publik, termasuk pertandingan sepak bola.

"Setiap pemutaran lagu di ruang publik, apalagi dalam event besar, wajib membayar royalti sesuai Undang-Undang Hak Cipta," imbuhnya.

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic