trending

Puan Maharani Minta Penjelasan Konkret TNI Soal Status Siaga 1

Penulis M. Hafid
Mar 10, 2026
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: dpr.go.id
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: dpr.go.id

ThePhrase.id - Ketua DPR RI Puan Maharani turut menanggapi status siaga 1 yang dikeluarkan oleh Panglima TNI. Puan akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada TNI.

"Kami akan meminta komisi terkait untuk menanyakan kepada TNI terkait hal tersebut," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/3).

Menurut Puan, TNI pada dasarnya selalu siap siaga. Namun, dalam konteks siaga 1 tetap perlu dipertanyakan terkait urgensi status tesebut.

"Dan sebaiknya memang aparat hukum atau TNI itu siap siaga, namun kalau kemudian sampai ada keluar surat seperti itu dalam situasi seperti ini, mungkin apakah itu diperlukan atau tidak, lebih baik TNI memberikan penjelasan yang konkret atau jelas," tuturnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Agus Subiyanto mengeluarkan Surat Telegram Nomor TR/283/2026 yang menginstruksikan seluruh prajurit TNI siaga 1. Perintah itu sebagai respons atas situasi  perang di wilayah Timur Tengah antara Amerika Serikat-Israel dengan Iran.

Telegram yang ditandatangani oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026 itu berisi tujuh instruksi.

Berikut tujuh perintah kepada jajaran TNI dalam telegram tersebut:

1. Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI menyiagakan personel dan alutsista di jajarannya dan melaksanakan patroli di objek vital (obvit) strategis dan sentra perekonomian. Hal itu termasuk di bandara, pelabuhan laut/sungai, stasiun kereta, dan terminal bus, serta kantor PLN.

2. Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) melaksanakan deteksi dini dan pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.

3. Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI memerintahkan Atase Pertahanan (Athan) RI di negara yang terdampak untuk mendata dan memetakan serta merencakan evakuasi warga negara Indonesia (WNI) bila diperlukan serta berkoordinasi dengan Kemenlu (Kementerian Luar Negeri), KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia), dan otoritas terkait sesuai eskalasi di kawasan Timur Tengah.

4. Kodam Jaya/Jayakarta agar melaksanakan patroli di tempat-tempat obvit strategis dan kedutaan-kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi (Bangsit) dalam menjaga kondusitivitas di wilayah DKI Jakarta.

5. Satuan intelijen TNI melaksanakan deteksi dini dan cegah dini adanya kelompok di tempat-tempat obvit strategis dan kedutaan-kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusivitas di wilayah DKI Jakarta.

6. Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) melaksanaan siaga di satuan masing-masing.

7. Laporkan setiap perkembangan situasi yang terjadi kepada Panglima TNI pada kesempatan pertama.

Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan adanya telegram tersebut. Menurutnya, perintah itu dilakukan sesuai dengan tugas pokok TNI dalam melindungi bangsa Indonesia.

"Perlu saya sampaikan bahwa sesuai yang diamanatkan dalam UU TNI, salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," ujarnya, Minggu (8/3).

Aulia menegaskan bahwa TNI akan bertugas secara profesional dan responsif. TNI juga akan mengantisipasi perkembangan di internasional hingga nasional.

"TNI bertugas secara profesional dan responsif, yang diwujudkan dengan senantiasa memelihara kemampuan dan kekuatan agar selalu siap operasional, serta siap siaga mengantisipasi perkembangan di lingkungan strategis internasional, regional, maupun nasional," ucapnya. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic