politics

Puan Maharani Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026, Pimpinan DPR Tak Perlu Mundur

Penulis Rangga Bijak Aditya
Aug 28, 2026
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto: dpr.go.id)
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto: dpr.go.id)

ThePhrase.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani memastikan penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan selesai pada 15 Desember 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Puan menanggapi tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis (27/8).

“Tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR Pak Dasco bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,” kata Puan dalam keterangan pers di Gedung DPR RI, Kamis (27/8) . 

Puan menilai DPR masih mempunyai waktu yang cukup untuk menjalankan seluruh tahapan pembahasan hingga batas waktu yang telah disampaikan.

“Sekarang bulan Agustus, (masih ada) September, Oktober, November, Desember. Artinya masih kurang lebih empat setengah bulan lagi,” imbuhnya.

Terkait ketidakhadirannya menemui langsung peserta aksi, Puan menjelaskan bahwa pimpinan DPR telah membagi tugas. Pada hari tersebut, ia bersama Wakil Ketua DPR Sari Yuliati memimpin rapat paripurna, sementara pimpinan lainnya menjalankan tugas berbeda.

“Memang kami membagi tugas karena saya sama Bu Sari tadi memimpin paripurna, sebelumnya Pak Dasco memimpin paripurna. Saya tadi ada pertemuan dulu. Ini memang pimpinan ada satu ketua (dan) empat wakil ketua memang bertugas untuk bisa menemui masyarakat, aspirasi, dan mempunyai tugas masing-masing,” katanya.

Puan menegaskan bahwa DPR selalu terbuka untuk menerima aspirasi masyarakat, namun tetap ada aturan dan mekanisme yang harus dipatuhi dalam penyampaiannya.

Pimpinan DPR RI Siap Mundur jika RUU Perampasan Aset Gagal

Sebelumnya, AMPB dalam aksi demonya mendesak pimpinan DPR RI bertanggung jawab dan mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok menyatakan pihaknya meminta adanya konsekuensi apabila target tersebut tidak tercapai.

“Misalnya sampai tanggal tersebut (RUU Perampasan Aset) tidak terealisasi, mundur lagi dengan (berbagai) alasan. Kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua, seperti contoh, maaf, Pak Dasco, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi,” tukas Botok kepada awak media, Kamis (27/8). 

AMPB  meminta komitmen tersebut untuk dituangkan secara tertulis. Mereka juga menyatakan bahwa akan kembali menggelar aksi pada 15 Desember 2026 apabila tuntutan mereka tidak terpenuhi.

Adapun selain RUU Perampasan Aset, massa juga mendesak pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor. (Rangga) 

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic