trending

Purbaya Ancam Rotasi ke Tempat Terpencil dan Rumahkan Pegawai Pajak Korupsi

Penulis M. Hafid
Jan 14, 2026
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudha Sadewa. Foto: Instagram/menkeuri
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudha Sadewa. Foto: Instagram/menkeuri

ThePhrase.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan mengevaluasi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) usai tiga anak buahnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ada beberapa opsi yang dipilih Purbaya dalam mengevaluasi bawahannya, seperti merotasi, dipindah ke tempat terpencil, hingga dirumahkan.

"Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti, kami lihat seperti apa," kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1).

Menurut Purbaya, evaluasi atau sanksi yang akan dijatuhkan dipertimbangkan berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan pegawai pajak.

Opsi dirumahkan, kata Purbaya, kemungkinan akan diberikan kepada pegawai dengan pelanggaran berat.

"Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, di rotasi kan nggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu," ujarnya.

Purbaya juga menanggapi tiga pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang ditetapkan sebagai tersangka pengurangan nilai pajak. Dia menghormati proses hukum yang berlangsung.

Di sisi lain, dia menyatakan pihaknya akan melakukan pendampingan bagi tiga pegawai yang diperiksa hingga keputusan pengadilan.

"Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami akan dampingi terus. Tapi, tidak ada intervensi, dalam pengertian, saya datang ke mereka untuk stop ini-itu," tegasnya.

KPK sebelumnya menetapkan tiga pejabat KPP Madya Jakut sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultan KPP Madya Jakut Agus Syaifudin  (AGS), dan tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB) dalam kasus suap/gratifikasi.

KPK kemudian menggeledah ruangan Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP pada 13 Januari 2026. Dari penggeledahan itu, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara suap disita.

"Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Selain itu, dia mengatakan KPK menyita sejumlah uang yang diduga bersumber dari para tersangka.

KPK sebut mereka menerima suap sebesar Rp4 miliar terkait pengurangan nilai pajak bumi dan bangunan PT Wanatiara Persada (WP) tahun 2023.

Ada pun potensi kekurangan bayar pajak PT WP sepanjang 2023 sebesar Rp75 miliar, namun diturunkan menjadi Rp15,7 miliar usai terjadi kesepakatan antara PT WP dan pejabat pajak.

"Pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan tim pemeriksa menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran PT WP 15,7 miliar. Memang benar dari awal pemberitahuan awal 75 miliar ini, kemudian secara administratif itu 15,7 miliar, nilai tersebut turun 59,3 atau sekitar 60 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1).

Menurut Asep, modus pembayaran yang dilakukan dengan cara kerja sama fiktif PT WP dengan perusahaan konsultan milik Abdul Kadim, konsultan pajak PT WP.

"Jadi perusahaan PT WB ini seolah-olah bekerja sama dengan perusahaan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK. Jadi keluarlah dari kas PT WB uang sebesar 4 miliar yang catatan di PT WP untuk membayar kepada PT NBK untuk konsultasi pajak, padahal uang 4 miliar itu digunakan untuk pemberian kepada oknum saudara AGS yang walaupun minta di awal 4 miliar," tuturnya. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic