
ThePhrase.id - Greenpeace Indonesia mengadu ke Komisi Reformasi Polri soal banyaknya purnawirawan polisi yang menjadi tim pengamanan atau beking bagi korporasi yang melanggar undang-undang lantaran aktivitasnya merusak lingkungan.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi Reformasi Polri Jenderal (Purn) Pol Badrodin Haiti, menanggapi aduan aktivis lingkungan itu. Menurutnya, tidak ada larangan bagi purnawirawan polisi untuk bekerja di suatu perusahaan, lantaran mereka sudah sepenuhnya menjadi warga sipil.
Badrodin menyebut, purnawirawan polisi juga punya hak untuk bekerja dengan siapapun, sebab sudah tidak terikat dengan instansi kepolisian.
"Para purnawirawan ini kan sudah jadi sipil, tidak terikat pada institusi kepolisian. Sehingga kalau misalnya dia bekerja pada suatu perusahaan ya itu hak mereka," kata Badrodin usai menerima kelompok aktivis lingkungan untuk beraudiensi di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (26/11).
Menurutnya, hak untuk bekerja dengan perusahaan atau korporasi itu tidak melanggar ketentuan, selama dilakukan dengana cara yang profesional dan mempertimbangkan aspek keadilan.
"Apakah ngak boleh purnawirawan itu masuk dalam perusahaan kan tentu tidak, nah tentunya itu yang jadi catatan. Kalau polisi harus bertindak yang profesional dan adil," ucapnya.
Seperti diketahui, Greenpeace Indonesia melakukan audiensi dengan Komisi Reformasi Polri dan mengadukan banyak purnawirawan polisi yang menjadi beking atau melindungi korporasi perusak lingkungan.
"Itu terjadi di banyak-banyak tempat di republik ini, bahkan pada korporasi-korporasi yang jelas-jelas melanggar undang-undang," kata Ketua Greenpeace Indonesia, Leonardo Simanjuntak.
Menurut Leonardo, purnawirawan polisi itu tidak semestinya menjadi pelindung bagi korporasi yang sudah sangat jelas melanggar aturan. Bahkan, terdapat aparat yang membantu para korporasi itu dalam melakukan aktivitasnya.
Tidak hanya itu, kata Leonardo, mereka juga melakukan tindakan kekerasan berlebihan dalam yang dilakukan mereka kepada para aktivis lingkungan di berbagai daerah.
"Kita soroti penggunaan kekerasan berlebihan di banyak-banyak tempat kepada apa, pejuang-pejuang lingkungan, bahkan kepada aksi-aksi damai yang dilakukan oleh masyarakat, masyarakat adat, komunitas lokal, aktivis, yang kemudian berhadapan dengan kekerasan yang berlebihan dari polisi," ungkapnya.
Di sisi lain, pihaknya menemukan fenomena perwira tinggi Polri yang menjabat di luar instansi kepolisian. Leonardo mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
"Karena selama ini memang membuat situasi di mana konflik kepentingan itu menjadi sangat-sangat potensial terjadi atau bahkan sudah terjadi di banyak hal," tandasnya. (M Hafid)