
ThePhrase.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyunat hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara.
Nadiem sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
"Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum," kata Ketua majelis hakim PT DKI Jakarta Subachran Hardi Mulyadi saat membacakan amar putusan, Kamis (24/9).
Nadiem juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan. Jika tidak dibayar, diganti 140 hari penjara.
Selain itu, Hakim juga memotong hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem menjadi sebesar Rp548.761.031.950,86 subsider 6 tahun penjara.
Hukuman itu lebih ringan dari putusan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut untuk memulihkan kerugian negara dalam kasus tersebut, yakni Rp1.567.888.662.716,74.
"Penjatuhan pidana tambahan tetap harus memperhatikan asas proporsionalitas dan asas individualisasi pidana, sehingga tidak terjadi pembebanan pertanggungjawaban melampaui peran terdakwa dalam tindak pidana yang terbukti," tandasnya. (M Hafid)