trending

Putusan Hakim PN Bandung Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi dari Tahanan

Penulis Rangga Bijak Aditya
Jul 08, 2024
Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman perintahkan Polda Jabar bebaskan Pegi dari tahanan. (Foto: Instagram/humaspoldajabar)
Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman perintahkan Polda Jabar bebaskan Pegi dari tahanan. (Foto: Instagram/humaspoldajabar)

ThePhrase.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman menyatakan status tersangka Pegi Setiawan alias Perong tidak sah terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon tahun 2016 silam.

“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Eman Sulaeman saat membacakan hasil putusan di PN Bandung, Senin (8/7).

Dalam hasil putusan tersebut, hakim Eman menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka telah dikabulkan seluruhnya.

Hakim Eman menjelaskan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah, oleh karena itu seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah.

“Sehingga dengan demikian, menurut Hakim penetapan DPO atas nama pemohon (Pegi Setiawan) yang terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024, tidak sah menurut hukum,” paparnya.

“Menimbang bahwa oleh karena penetapan pemohon sebagai tersangka, didasarkan pada penyidikan yang tidak sah, maka seluruh tindakan termohon terhadap pemohon menjadi tidak sah. Dengan demikian, petitum dalam permohonan pra-peradilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” imbuh Hakim Eman.

Atas hasil putusan tersebut, Hakim Eman memerintahkan kepada Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi dan membebaskannya dari tahanan.

“Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan,” katanya.

Selain itu, Hakim Eman juga meminta Polda Jabar untuk memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat-martabat Pegi Setiawan seperti sedia kala.

Kuasa Hukum Pegi Sayangkan Kinerja Penyidik

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM sayangkan kinerja penyidik yang dinilai tidak serius dalam melakukan pekerjaannya dalam mengurus kasus tersangka Pegi Setiawan alias Perong. 

“Mohon maaf, saya tidak mengatakan bodoh, tapi sangat menyayangkan. Kami menyayangkan penyidik Polri, Polda Jawa barat yang digaji oleh uang rakyat, asal-asalan dalam menetapkan tersangka, akhirnya malu sendiri,” ujar Toni seusai sidang.

Toni mewakili keluarga besar Pegi Setiawan dan penasihat hukum menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang terus mengawal dan mendoakan agar Pegi Setiawan dibebaskan.

“Kami keluarga besar Pegi Setiawan dan atas nama penasihat hukum Pegi Setiawan mengucapkan pertama terima kasih kepada yang Mulia, hakim tunggal Pak Eman Sulaeman, kemudian yang kedua mengucapkan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mendoakan, mendukung upaya kami. Hidup kuli bangunan!” tandasnya. (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic