
ThePhrase.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyebutkan terdapat tiga kasus perusahaan di Jambi yang termasuk dalam tahap penyelidikan terkait kebakaran hutan dan lahan dari total 42 kasus pelanggaran hukum yang ditangani tim penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan RI.
"Dari tim Gakkum, saat ini di Indonesia ada 42 kasus pelanggaran karhutla, ada tiga kasus dari Jambi yang sedang ditangani tim dan kami sudah minta Kejati terus berkoordinasi untuk mengungkapkan kasus itu," kata Raja Juli Antoni, di Jambi Selasa (25/8).
Pemerintah, lanjut Raja Juli, tidak tebang pilih untuk menegakkan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan karena sesuai perintah dan arahan dari Presiden Prabowo.
"Gakum kementerian kehutanan tidak akan pandang pilih dalam menegakkan hukum terkait kasus karhutla di Tanah Air, termasuk di Jambi, baik perorangan maupun perusahaan untuk ditindak sesuai hukum berlaku," katanya.
Pemerintah pusat, menurutnya, meminta Pemerintah Provinsi Jambi tetap berkolaborasi dengan semua pihak dalam menangani karhutla serta untuk meninggalkan ego sektoral masing-masing pemangku kepentingan.
Menteri Raja Juli juga mengatakan musim kemarau pada 2026 sangat intensif dan panjang sebagaimana terjadi pada 2015. Dia mengatakan perlu penanganan serius dalam mencegah atau mengantisipasi karhutla.
"Kita perlu bersama-sama semua pihak baik dari Pemerintah daerah, TNI-Polri, Manggala Agni, Kejaksaan, BNPB, BNPD, BMKG, Kehutanan dan masyarakat peduli api dan pihak lainnya untuk bersama mengantisipasi karhutla tahun ini," kata Raja Juli.
Di Provinsi Jambi, masih terdapat titik api (firespot) pada tiga kabupaten yakni Sarolangun, Batang Hari, dan Tebo.
Raja Juli mengatakan kerja sama semua pihak diperlukan, selain operasi modifikasi cuaca dalam waktu dekat di lokasi karhutla.
"Ada tambahan satu lagi helikopter water boombing untuk Jambi dalam waktu dekat. Helikopter itu segera digeser ke Jambi," katanya.
Menteri Kehutanan juga mengimbau seluruh masyarakat Provinsi Jambi untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar selama masa musim kemarau panjang. (M Hafid)