
ThePhrase.id - Pemerintah Saudi telah menetapkan bahwa warga non-Saudi harus memperoleh persetujuan resmi dari sponsor resmi mereka (Kafil) untuk melaksanakan I'tikaf (perenungan spiritual) di seluruh masjid selama Ramadan 1447 H/ 2026 M.
Arahan ini merupakan bagian dari peraturan baru yang mewajibkan semua individu, baik warga Saudi maupun non-Saudi untuk mendaftar ke bagian administrasi masjid jika ingin melaksanakan praktik keagamaan (I’tikaf).
Peraturan tersebut telah menetapkan bahwa ekspatriat atau pendatang harus menyerahkan surat persetujuan tertulis dari sponsor mereka, sesuai dengan hukum kependudukan Saudi (Iqama), sebelum pendaftaran mereka dapat disetujui di masjid mana dia akan melakukan I’tikaf.
Semua jamaah wajib memverifikasi data pribadi mereka kepada petugas masjid selama proses pendaftaran.
Kementerian Urusan Islam mengkonfirmasi bahwa aturan ini berlaku seragam untuk semua masjid di seluruh wilayah Kerajaan Saudi Arabia, demikian dikutip dari the Islamic information, Minggu (25/01/2026).
Aturan ini berlaku untuk seluruh masjid di Saudi Arabia tanpa terkecuali, termasuk Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah, yang secara tradisional memiliki jumlah jamaah terbanyak selama sepuluh malam terakhir Ramadan. (Z. Ibrahim)