ThePhrase.id - Belakangan ini, daftar nama unik yang diungkap oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, viral di media sosial. Sejumlah nama dalam database kependudukan menarik perhatian karena mengandung angka atau menggunakan nama instansi tempat kerja.
Lantas, apa saja aturan terkait pemberian nama anak di Indonesia? Apakah angka dan nama instansi diperbolehkan?
Melansir kompas.com, Perencana Ahli Madya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Ahmad Ridwan, mengungkapkan bahwa pencatatan nama diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Dalam regulasi ini, orang tua diperbolehkan memberi nama anak menggunakan nama instansi atau tempat kerja.
Namun, penggunaan angka dalam nama dilarang berdasarkan Pasal 5 Ayat 3. Ahmad Ridwan menjelaskan bahwa aturan ini berlaku sejak 21 April 2022 dan tidak bersifat retroaktif. Artinya, nama yang sudah tercatat sebelum tanggal tersebut tetap diakui.
Aturan ini juga menegaskan bahwa pemberian nama harus memperhatikan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan. Selain itu, Pasal 4 Ayat 2 menetapkan beberapa persyaratan tambahan, yaitu:
Lebih lanjut, Pasal 5 Ayat 1 mengatur bahwa pencatatan nama dalam dokumen resmi harus menggunakan huruf Latin sesuai kaidah bahasa Indonesia. Nama marga, keluarga, atau nama lain tetap dapat dicantumkan dalam dokumen kependudukan, sedangkan gelar akademik, adat, atau keagamaan hanya boleh dicantumkan dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan format penulisan yang dapat disingkat.
Di sisi lain, Pasal 5 Ayat 3 menegaskan bahwa pencatatan nama dilarang menggunakan singkatan (kecuali tidak memiliki arti lain), angka, tanda baca, serta mencantumkan gelar akademik dan keagamaan dalam akta pencatatan sipil. [nadira]