ThePhrase.id - Tiga orang aktivis yang menyebut dirinya perwakilan dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan memaksa masuk ke dalam ruang rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI ketika sedang membahas Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu (15/3).
Aksi tersebut dilakukan karena seorang aktivis dengan kemeja warna hitam menyebut bahwa proses pembahasan RUU TNI yang digelar secara tertutup itu tidak sesuai dengan proses legislasi, bahkan bertempat di hotel mewah di tengah maraknya efisiensi anggaran.
“Selamat sore Bapak, Ibu, kami dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan, pemerhati di bidang pertahanan, kami menuntut agar proses pembahasan Revisi Undang-Undang TNI dihentikan, karena tidak sesuai dengan proses legislasi. Ini diadakan tertutup,” ucapnya lantang di hadapan para anggota DPR RI.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @kontras_update terlihat situasi sempat memanas ketika para aktivis tersebut didorong paksa untuk keluar dari ruang sidang hingga terjatuh.
Ia mengaku dirinya tengah menjalankan tugasnya sebagai pengawas dari pihak masyarakat sipil, yang menolak RUU TNI yang sedang hangat menjadi perbincangan masyarakat, karena akan menimbulkan adanya dwifungsi TNI.
“Bagaimana kita kemudian hari ini direpresif. Kami menjalankan fungsi pengawasan sebagai masyarakat sipil, kami menolak adanya pembahasan di dalam,” tukasnya.
“Kami menolak adanya dwifungsi ABRI. Bapak, Ibu yang terhormat, yang katanya ingin dihormati tapi justru menyakiti rakyat. Hentikan proses pembahasan RUU TNI! Hentikan!” tandasnya.
Staf Khusus Menteri Pertahanan, Deddy Corbuzier menyatakan aksi yang dilakukan sekelompok aktivis tersebut merupakan perbuatan yang ilegal dan melanggar hukum, karena rapat yang sedang berlangsung bersifat resmi dan konstitusional.
Deddy menegaskan bahwa Kementerian Pertahanan (Kemenhan) akan selalu menghargai, menghormati, dan mempertimbangkan segala macam bentuk kritik dan masukan dari mana pun, namun tidak menerima suatu tindakan yang melanggar hukum.
“Yang terjadi kemarin, bukanlah sebuah bentuk kritik atau masukan yang membangun, tapi merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum yang mengancam sebuah proses demokrasi,” ujar Deddy dalam videonya yang dibagikan melalui Instagram pribadinya @dc.kemhan.
“Rapat Panja RUU TNI yang merupakan amanat konstitusi diganggu, diganggu secara sengaja oleh sekelompok orang yang tidak dikenal dengan cara berteriak-teriak hingga mencoba untuk menerobos masuk ruang rapat secara paksa. Bagi kami, gangguan yang terjadi sudah mengarah pada sebuah tindak kekerasan anarkis,” tandasnya. (Rangga)