
ThePhrase.id - Masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar masa jabatan Kapolri dibatasi secara tegas selama 5 tahun dan hanya dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.
"Menyatakan bahwa sebagai bentuk kepastian hukum dan pelaksanaan prinsip pembatasan kekuasaan, masa jabatan Kapolri adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif, transparan, serta memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi petitum, dikutip Senin (24/8).
Gugatan itu dilakukan untuk memberi kepastian hukum dan untuk memberi batasan waktu yang jelas bagi jabatan Kapolri.
"Ketiadaan batas waktu yang rigid atau indikator periodik yang jelas bagi seorang Kapolri, di luar batas usia pensiun normal, menyebabkan posisi tersebut rawan terhadap subjektivitas politik eksekutif dan berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang mencederai hak konstitusional para pemohon," ujarnya.
Untuk diketahui, permohonan uji materiil ini secara resmi terdaftar dengan nomor perkara 315/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh dua orang bernama Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao.
Objek gugatannya adalah Pasal 11 Ayat (2) beserta Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden kepada DPR harus didasarkan pada indikator evaluasi kinerja berkala yang transparan oleh Kompolnas.