
ThePhrase.id - Razman Nasution, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim).
Kepala Lapas Kelas I Cipinang Syarpani mengatakan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan surat resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait pelaksaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Bahwa benar berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 Tanggal 25 Juni 2026 Perihal Penerimaan Terpidana guna Pelaksanaan Putusan Pengadilan A.n Dr. H. Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., M.A., (Ph.D)," kata Syarpani dikuti dari Antara, Jumat (26/6).
Syarpani menyebut penerimaan itu berlangsung pada Kamis (25/6) sekitar pukul 16.20 WIB.
Menurut Syarpani, Razman dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujarnya.
Selain penjara, Razman juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan penjara.
Kasus yang menjerat Razman bermula ketika Hotman Paris dilaporkan mantan asisten pribadinya Iqlima Kim atas dugaan pelecehan seksual.
Dalam laporan itu, Iqlima menggandeng Razman sebagai kuasa hukum. Laporan itu mendapat perlawanan dari Hotman Paris dengan melaporkan balik keduanya atas pencemaran nama baik.
Belakangan, Iqlima membantah menuding Hotman Paris melakukan pelecehan terhadapnya. Ia juga mencabut Razman sebagai kuasa hukumnya.
Berdasarkan hasil pengadilan, hakim menyatakan Razman terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan divonis 1,5 tahun penjara. (M Hafid)