ThePhrase.id - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita bereaksi setelah ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan.
"Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya," ujar Lukita.
Logo PT Liga Indonesia Baru. Foto PT LIB.
"Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya," imbuh Lukita.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," ungkap Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Selain Lukita, lima panitia tersangka lainnya ialah Ketua panitia pelaksana (panpel) pertandingan Arema FC, Abdul Haris, security officer Arema FC, Suko Sutrisno, Kabagops Polres Malang Wahyu S, anggota Brimob Polda Jatim inisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang inisial BSA.
"AHL, Yang bertanggung jawab terhadap setiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk Stadion Kanjuruhan, persyaratan belum dicukupi," ujar Listyo Sigit.
"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim, yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," ucap Kapolri.
"BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," tegas Listyo Sigit.
"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," tutur Listyo Sigit.
Sedikitnya 131 orang tewas dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang ketika Arema FC berhadapan dengan Persebaya Surabaya.