ThePhrase.id – Investasi yang sesuai dengan syariah islam kini kian melesat di tengah masyarakat Indonesia. Investasi syariah menjadi jawaban bagi para investor muslim yang mencari peluang investasi tanpa mengesampingkan pedoman dan nilai-nilai yang diajarkan oleh agama Islam. Sesuai dengan syariah, jenis investasi ini tidak melakukan praktek riba dan memiliki risiko yang cenderung lebih kecil.
Terdapat berbagai jenis investasi syariah yang dapat dipilih seperti emas, saham, obligasi dan reksa dana syariah, deposito syariah, wakaf saham, hingga P2P Lending Syariah.
Berbagai jenis investasi syariah ini dinaungi dalam aplikasi syariah yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) MUI sehingga dipastikan bebas dari riba, gharar dan judi. BEI mencatat beberapa aplikasi investasi syariah yang telah bergabung dalam Shariah Online Trading System (SOTS).
SOTS merupakan sistem transaksi saham online yang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal. SOTS dijadikan fasilitas syariah yang telah disertifikasi oleh DSN-MUI sebagai bentuk penjabaran dari fatwa DSN-MUI No. 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek.
Tercatat dalam BEI, 21 rekomendasi aplikasi ini dapat dijadikan platform bagi masyarakat muslimin untuk berinvestasi secara islami dan sesuai dengan pedoman agama.
Bibit
LinkAja Syariah.
MOST (Mandiri Sekuritas).
e-mas Bank Syariah Indonesia.
PT Indo Premier Sekuritas (IPOT Syariah)
PT Mirae Asset Sekuritas (HOTS Syariah)
PT BNI Sekuritas (e-Smart Syariah)
(PT Trimegah Sekuritas Tbk. (Trimegah Syariah)
PT Mandiri Sekuritas (MOST Syariah)
PT Panin Sekuritas Tbk. (POST Syariah)
PT Phintraco Sekuritas (PROFITS Syariah)
Memanfaatkan waktu luang puasa untuk berinvestasi (Foto: canva)