trending

Rencana Digelar Hari Ini, Polri Putuskan Tunda Operasi Patuh 2026: Ini Alasannya

Penulis Rangga Bijak Aditya
Jun 08, 2026
Ilustrasi: Pengendara roda dua dan roda empat di jalan raya. (Foto: Dok. ThePhrase.id/Rangga Bijak)
Ilustrasi: Pengendara roda dua dan roda empat di jalan raya. (Foto: Dok. ThePhrase.id/Rangga Bijak)

ThePhrase.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan menunda pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang semula dijadwalkan berlangsung mulai hari ini, Senin (8/6).

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryo Nugroho mengungkapkan bahwa penundaan tersebut dilakukan karena Polri saat ini memusatkan perhatian pada rangkaian kegiatan menjelang Hari Bhayangkara.

“Kita tunda, Polri konsen Hari Bhayangkara,” ujarnya Agus dalam keterangannya kepada awak media pada Minggu (7/6).

Meski pelaksanaan Operasi Patuh 2026 ditangguhkan, Polri tetap mengingatkan masyarakat untuk menjaga kedisiplinan dalam berlalu lintas. Pengguna jalan diminta selalu mengutamakan keselamatan serta mematuhi seluruh peraturan lalu lintas dalam aktivitas sehari-hari.

Dengan penundaan ini, jadwal baru pelaksanaan Operasi Patuh 2026 masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Korlantas Polri.

Rencana Operasi Patuh 2026

Sebelumnya, Korlantas Polri telah merencanakan Operasi Patuh 2026 digelar secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi tersebut dirancang untuk menindak berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan raya.

Dalam pelaksanaannya, kepolisian berencana memaksimalkan penggunaan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang meliputi ETLE Drone, ETLE Handheld, dan ETLE Statis.

Selain penegakan hukum berbasis elektronik, petugas juga tetap akan melakukan penilangan secara langsung terhadap pelanggaran tertentu.

“Di samping menggunakan ETLE, baik itu ETLE Drone, ETLE Handheld, ETLE Statis, kami juga akan melakukan penilangan. Porsinya cukup tinggi, 60 persen menggunakan ETLE, 30 persen penilangan, dan 10 persen edukasi preventif,” jelas Agus.

Berdasarkan informasi yang dirilis Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, berikut sejumlah jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan:

  1. Penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pelat yang dimodifikasi atau ditutup sebagian
  2. Kendaraan yang tidak memasang pelat nomor di bagian depan dan belakang
  3. Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara
  4. Melawan arus lalu lintas
  5. Sepeda motor yang membawa lebih dari satu penumpang di belakang
  6. Pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman
  7. Pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan
  8. Melanggar lampu lalu lintas, rambu dan marka jalan
  9. Parkir sembarangan
  10. Penggunaan knalpot bising atau knalpot brong
  11. Mengendarai kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi dan kelengkapan berkendara sesuai ketentuan yang berlaku.

(Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic