
ThePhrase.id – Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri pada Selasa (3/3/2026) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan untuk perayaan Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Terkait pembagian THR aparatur sipil negara (ASN), pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun, naik 10 persen dari anggaran tahun sebelumnya. Anggaran ini akan dibagi untuk 10,5 juta ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pensiunan.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga.
Proses pencairan THR untuk ASN telah dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau minggu pertama Ramadan.
Untuk sektor swasta, Airlangga menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, dengan pembayaran paling lambat pada H-7 Lebaran.
“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,” jelas Airlangga.
Melansir data dari BPS, terdapat sebanyak 26,5 juta pekerja sektor swasta dengan estimasi total THR dibayarkan mencapai Rp124 triliun.
Bagi ojek daring atau ojol, Airlangga juga mengumumkan bahwa perusahaan aplikator transportasi akan menyalurkan BHR 2026 kepada sekitar 850 ribu mitra pengemudi dengan total nilai sekitar Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Penyaluran BHR ini diharapkan dilakukan lebih awal H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.
Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, pemerintah juga mengumumkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 dengan kebijakan mencakup diskon transportasi, work from anywhere (WFA), dan bantuan pangan.
“Kita telah juga memberikan bantuan untuk diskon transportasi, khusus menjelang Lebaran, senilai Rp911,16 miliar, baik dari APBN maupun nonAPBN,” jelas Menko Airlangga.
Selain itu, Airlangga juga menjelaskan bahwa pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan menjelang Lebaran dengan nilai Rp14,09 triliun pada sebanyak 35,04 juta keluarga atau penerima manfaat. Bantuan tersebut berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng.
Untuk mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik, pemerintah juga telah menetapkan work from anywhere (WFA) tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret. [fa]